Korannusantara.id – Opini, Sungai tidak mengenal batas administratif. Ia mengalir dari hulu ke hilir, membawa kehidupan atau kehancuran. Dalam konteks maraknya pertambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Sumatera Barat dan dampaknya di Provinsi Riau, sungai justru menjadi saksi bisu gagalnya negara menjalankan mandat perlindungan lingkungan hidup dan hak rakyat atas lingkungan yang sehat.
Sebagai wilayah hulu, Sumatera Barat memegang peran strategis dalam menjaga keberlanjutan sungai-sungai yang mengalir ke Riau. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Aktivitas PETI dengan penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya berlangsung masif, terbuka, dan berlarut-larut. Ini bukan lagi sekadar persoalan ekonomi rakyat, melainkan indikasi kuat pembiaran struktural oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Penertiban yang dilakukan selama ini cenderung simbolik datang, razia, lalu pergi. Setelah itu, alat berat kembali bekerja, sungai kembali keruh, dan racun kembali mengalir. Negara hadir sebentar, lalu menghilang. Dalam situasi seperti ini, pembiaran tidak bisa lagi disebut kelalaian, tetapi kegagalan moral dan politik dalam melindungi lingkungan hidup.
Dampaknya paling nyata dirasakan oleh Provinsi Riau sebagai wilayah hilir. Sungai tercemar, ikan mati, sumber air masyarakat rusak, dan risiko kesehatan meningkat. Riau menanggung beban ekologis dari kerusakan yang tidak ia ciptakan. Namun demikian, menjadi korban tidak berarti bebas dari tanggung jawab.
Pemerintah Provinsi Riau selama ini terlalu fokus pada penanganan dampak, bukan akar masalah. Penyediaan air bersih darurat atau normalisasi sungai penting, tetapi tidak menyelesaikan persoalan mendasar. Riau seharusnya tampil lebih tegas secara politik dan hukum, mendorong mekanisme lintas provinsi, bahkan menuntut pertanggungjawaban ekologis atas kerusakan yang terus-menerus terjadi di wilayah hulu.
Masalah utama dari krisis ini adalah ego sektoral pemerintahan daerah. Sungai diperlakukan seolah milik wilayah administratif tertentu, bukan sebagai satu kesatuan ekosistem. Padahal dalam perspektif keadilan lingkungan, kerusakan di hulu adalah ancaman langsung bagi hak hidup masyarakat di hilir.
Lebih jauh, pembiaran tambang emas ilegal adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Hak atas air bersih, hak atas kesehatan, dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin konstitusi, telah dirampas oleh praktik ekonomi ilegal yang dilindungi oleh kelambanan negara.
Sebagai pemerhati Lingkungan Hidup, saya menegaskan: negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus menghentikan sikap permisif terhadap PETI dan melakukan penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berkelanjutan. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau harus keluar dari posisi pasif dan berani menjadi motor penggerak keadilan ekologis lintas wilayah.
Jika situasi ini terus dibiarkan, maka yang kita wariskan kepada generasi mendatang bukan pembangunan, melainkan kerusakan ekologis permanen yang dilegalkan oleh pembiaran kekuasaan.
Sungai yang rusak adalah tanda negara yang abai. Dan ketika negara abai, rakyatlah yang paling dulu menanggung derita.



