Korannusantara.id Jakarta – Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan hutan sehingga berimbas terjadinya bencana di wilayah Sumatera dan Aceh.
Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, mengapresiasi dan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas dan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan usaha berbasis sumber daya alam (SDA), meliputi sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu juga menyebut, bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar selaras dengan amanat konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Nasky menilai langkah pencabutan izin tersebut sebagai tindakan tegas dalam penegakan hukum. Pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah tegas dalam penegakan hukum dan pembenahan tata kelola kehutanan,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, pada Kamis, (22/1/2026).
Langkah tegas Prabowo Melindungi Kepentingan Negara dan Menjaga Kelestarian Lingkungan
Selain itu, Menurut Nasky, kebijakan ini mencerminkan komitmen negara menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan hutan, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh sebab itu, Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Kami mendukung sepenuhnya perjuangan Presiden Prabowo untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar kembali pada roh konstitusi, yakni Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam harus dikelola dan dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Selanjutnya, Founder Nasky Milenial Center itu menjelaskan, keseriusan pemerintah dalam melakukan penertiban usaha berbasis SDA ditunjukkan sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo. Dua bulan setelah dilantik, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Oleh karena itu, Ia menekankan pentingnya penegakan hukum berkelanjutan terkait pencabutan izin tersebut. Selain itu, dia mendorong perbaikan sistem pengawasan perizinan.
“Langkah yang sudah diambil pemerintah ini juga penting disertai dengan penegakan hukum lanjutan dan pemulihan kawasan hutan, serta perbaikan sistem pengawasan perizinan ke depan,” tuturnya.
“Dengan transparansi dan kepastian hukum yang jelas, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan rasa aman bagi lingkungan maupun dunia usaha,” tambah Nasky.
Diakhir pernyataannya, Ia menambahkan, penataan dan penertiban usaha berbasis SDA merupakan jalan untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam nasional benar-benar diabdikan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Pasal 33 UUD 1945.
“Pemerintah harus terus konsisten menertibkan perusahaan-perusahaan yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan rakyat. Semua pelaku usaha, khususnya di sektor sumber daya alam, wajib tunduk dan patuh pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI),” pungkasnya.
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Istana membeberkan ragam alasan pencabutan izin pemanfaatan lahan terhadap 28 perusahaan tersebut.
Mensesneg, Prasetyo Hadi, mengatakan perusahaan tersebut melakukan pemanfaatan lahan di luar izin yang diberikan. Termasuk melakukan pemanfaatan hutan secara ilegal di kawasan hutan dilindungi.
“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (red)



