• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Breaking News! KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Putra by Putra
9 Januari 2026
in Nasional
0
Breaking News! KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Ket. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

“Iya benar, untuk lebih jelas jelas dan lengkapnya Mas Jubir akan menyampaikan secara rinci,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga membenarkan bahwa KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji ini.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.

Meski begitu, KPK belum memastikan waktu pasti untuk mengumumkan penetapan ini secara resmi kepada publik. Baik Budi maupun Asep juga belum menyebutkan jumlah tersangka dalam kasus ini.

KPK telah memeriksa Yaqut baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua orang lainnya.

Keterlibatan Yaqut dalam kasus ini, telah terendus sejak lama. KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik dari pihak Kemenag, dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.

Kasus ini, bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.

Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Bahkan, KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

(red)

304
Tags: Eks Menagkorupsi kuota hajiKPKTersangkaYaqut Qolil Qomas
Previous Post

Gelar Rakernas Besok, PDIP Tegaskan Posisi Sebagai Partai Penyeimbang

Next Post

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun

Putra

Putra

Next Post
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.