• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Kejagung Setorkan Rp.6,6 T Hasil Denda Sawit dan Tambang Ilegal ke Pemerintah

Putra by Putra
24 Desember 2025
in Nasional
0
Kejagung Setorkan Rp.6,6 T Hasil Denda Sawit dan Tambang Ilegal ke Pemerintah

Ket. Tumpukan uang hasil pengganti kerugian negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (Foto: Istimewa)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sebesar Rp.6,6 triliun yang merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif kepada negara.

Penyerahan itu diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Jaksa Agung menjelaskan secara rinci uang yang diserahkan sejumlah Rp. 6.625.294.190.469,74.

Uang sebesar Rp. 4.280.328.440.469,74 yang diserahkan merupakan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.

Sedangkan sebesar Rp. 2.344.965.750,00 sisanya merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“(Denda administratif) berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” katanya.

Adapun dalam Satgas PKH, Jaksa Agung merupakan Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bertindak sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Jaksa Agung mengatakan pada tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan.

Ia merinci potensi denda administratif dari perusahaan sawit sebesar Rp.109,6 triliun dan potensi administratif dari perusahaan tambang sebesar Rp.32,63 triliun.

Satgas PKH menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.

Hal itu seusai Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan (pada) PP Nomor 24 Tahun 2021. (red)

 

248
Tags: KejagungPrabowoSatgas PKHSawitTambang Ilegal
Previous Post

Tegas! Kapolri Intruksikan Larang Pesta Kembang Api untuk Perayaan Malam Tahun Baru di Indonesia

Next Post

Tangisan Juru Parkir Ibu Nuraeni Butuh Kebijakan Walikota Makassar Atas Rambu Larangan Parkir

Putra

Putra

Next Post
Tangisan Juru Parkir Ibu Nuraeni Butuh Kebijakan Walikota Makassar Atas Rambu Larangan Parkir

Tangisan Juru Parkir Ibu Nuraeni Butuh Kebijakan Walikota Makassar Atas Rambu Larangan Parkir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.