• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

DPC FKSM Tanjungbalai Soroti Proses  4 ABK Penyalur PMI Ilegal Yang Dilepas, Minta Kepala Imigrasi Kelas II Agar Proses Ulang

Redaksi by Redaksi
9 November 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
DPC FKSM Tanjungbalai Soroti Proses  4 ABK Penyalur PMI Ilegal Yang Dilepas, Minta Kepala Imigrasi Kelas II Agar Proses Ulang
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Tanjungbalai, Imigrasi Kelas  Ketua Dewan Pimpinan Cabang Forum Komunikasi Suara Masyarakat ( DPC FKSM) Kota Tanjungbalai Sadikun meminta kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II  agar memproses ulang penyidikan terhadap 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) KM Aqil Jaya yang ditangkap pihak Bea Cukai di perairan Sei Silo Asahan pada 21 Oktober 2025 lalu dan diserahkan kepada pihak kantor Imigrasi.

Sesuai Ketentuan Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI), pelaku penyaluran PMI Non Prosedural (Ilegal) dapat dikenai sanksi Pidana penjara hingga 10 Tahun dan denda maksimal 15 milyar.

Sadikun ketika dimintai keterangannya di Sekretariat Minggu ( 9/11/25) mengatakan

“Kita minta kepada pihak Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan untuk memproses ulang penyidikan terhadap keempat orang ABK tersebut yang sudah dilepaskan anggotanya.”

Dalam hal pelepasan keempat orang ABK tersebut sungguh tak masuk akal yang mana, 4 orang ABK KM Aqil Jaya ditangkap oleh pihak Bea Cukai Teluk Nibung di perairan Sei Silo Asahan menuju Malaysia dengan membawa 10 orang PMI, petugas Bea Cukai sudah dibekali pendidikan jadi mana mungkin sembarangan dalam melakukan penindakan terhadap orang yang tak bersalah.

“Dalam waktu dekat kita akan mengadakan aksi damai di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan terkait hal ini,” tutup Sadikun mengakhiri konfirmasi.

 

( M J H )

383
Tags: 4 ABKDPC FKSMImigrasiPMI IlegalTanjungbalai
Previous Post

DPW AMAN Sumatera Barat Deklarasi Dukung Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional

Next Post

Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Gelar “Fancy Fun Jungle Tracking” untuk Jaga Kesehatan Dosen

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Gelar “Fancy Fun Jungle Tracking” untuk Jaga Kesehatan Dosen

Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Gelar “Fancy Fun Jungle Tracking” untuk Jaga Kesehatan Dosen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.