• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Memerankan SDMM dan SDMB Dalam Upaya Penghapusan TPPO

Redaksi by Redaksi
5 November 2025
in Daerah, Nasional, Opini
0
Memerankan SDMM dan SDMB Dalam Upaya Penghapusan TPPO
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KoranNusantara.id,KEPRI- Kasus Perdagangan orang masih menjadi “PR” besar bagi Indonesia. Aktivitas kejahatan manusia (HAM) ini setiap tahunnya mendapat perhatian serius baik dair pemerintah, masyarakat maupun lembaga-lembaga pemerhati HAM.

Secara definisi dapat kita pahami bahwa perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan.

Lebih lanjut, perdagangan orang juga merupakan tindakan pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Unsur-unsur ini dijelaskan sebagaimana di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau dikenal juga Human Trafficking.

Perlu digaris bawahi, meski data resmi laporan kasus TPPO dan korban TPPO tidak selalu sama pada setiap lembaga, namun angka-angka yang dilaporkan sudah cukup membuat kita sadar bahwa kasus TPPO belum hilang dari bumi Indonesia.

Sepanjang tahun 2023, Polri telah menangani sebanyak 1.061 kasus TPPO dengan jumlah korban mencapai 3.363 orang. Sebelumnya pada tahun 2020 hingga tahun 2024, Kementerian Luar Negeri mencatat setidaknya terdapat 1.481 orang sebagai korban TPPO dari jumlah 3.703 korban online scamming.

Data lainnya dari Polri menyebutkan, pada tahun 2023 setidaknya ada 982 perkara yang ditangani. Angka ini meningkat sebanyak 145 perkara dari tahun 2022 yakni sebanyak 837 perkara.

Laporan-laporan ini juga diperkuat dari berbagai lembaga seperti Ombudsman, dan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (TPPA) TPPO Bareskim polri yang melaporkan sebanyak 42 bayi diperdagangkan atau masuk menjadi korban TPPO. Dan masih ada banyak lagi laporan-laporan kasus TPPO dengan angka dan lingkup yang berbeda.

Data perkembangan TPPO 2023-2025. Sumber: Dirangkum dari beberapa sumber.

Berdasarkan penjelesan singkat diatas, terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab mengapa TPPO kerap terjadi dan bahkan hampir sulit untuk diberantas tuntas.

Faktor-faktor ini meliputi:
1. Faktor masih banyaknya penduduk yang miskin di Indonesia/ketersediaan lapangan pekerjaan. Kemiskinan menjadi salah satu faktor dan alasan terbesar di Indonesia penyebab TPPO.
2. Faktor wilayah atau geografis yang memiliki jalur laut yang begitu banyak. sehingga menjadi jalur empuk untuk menjadi sasaran TPPO.
3. Faktor masih lemahnya pengawasan, penindakan dan koordinasi antar lembaga penegak hukum.
4. Faktor sosial media yang mudah mempengaruhi dan terpengaruhnya masyarakat Indonesia atas modus-modus yang ditawarkan.
5. Faktor tingginya permintaan tenaga kerja murah Indonesia sehingga berlomba-lomba masyarakat ingin kerja ke luar negeri.
6. Faktor kurangnya atau masih rendahnya pemahaman tentang hukum termasuk pula eksploitasi seksual. Dan masih banyak lagi faktor yang menyeret masyarakat Indonesia menjadi korban TPPO.

Dari keenam faktor tersebut secara menyeluruh mengarah pada “Finansial/Komersial”. Sehingga dapat ditarik garis besar penyebab utamanya yakni pada dua aktor yaitu:

Aktor pertama pada Sumber Daya Manusia dari Birokrat (SDMB) yang kami menilai masih tidak serius didalam menekan, mengawasi, mensosialisasikan, membina, pendampingan hingga penindakan TPPO dan termasuk pula terlalu kaku pada prosedural.

Aktor kedua yakni Sumber Daya Manusia dari Masyarakat (SDMM) itu sendiri yang mudah terpengaruh dengan berbagai tawaran pekerjaan atau kerja sama.

Masih mudahnya masyarakat tertarik pada tipu daya sosial media melihat tawaran dan gaji bekerja diluar negeri.

Masih kurangnya kepedulian sesama untuk saling mengingatkan, menasehati dan melindungi. Hilangnya rasa kemanusiaan (pada kasus penjualan bayi) dan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk saling menjaga satu dengan yang lainnya.

Menurut penulis, SDMB dan SDMM menjadi kunci utama pemberantasan dan penghapusan TPPO di Indonesia.

Sistem perlidungan manusia oleh negara harus berimbang dengan dengan tuntutan negara kepada masyarakat.

ini sejalan dengan apa yang disampaikan di dalam beberapa penjelasan dari teori Push–Pull Migration: Dinamika Dorongan dan Tarikan Migrasi, Teori Feminist Political Economy: Ketimpangan Gender dan Eksploitasi Global, dan Pendekatan Struktural Kriminologi: Ketimpangan dan Lemahnya Institusi.

Menjadi harapan kita bersama Indonesia suatu hari nanti dapat terbebas secara murni dari perdagangan orang.

Mampu menangi kasus TPPO atau menangkap dan menindak pelaku TPPO tidak semerta-merta menunjukkan negara serius dalam pemberantasan TPPO, jika pada setiap tahunnya angka ini terus terjadi, masih tinggi, bertambah/meningkat.

Disisi lain sebagai penguat pandangan penulis dengan berangkat dari banyak kasus di Indonesia terhadap TPPO, negara atau dalam hal ini lembaga-lembaga pemerintahan dan penindakan hukum terlalu kaku dalam melaksanakan tugas, peran dan tanggungjawabnya. Sehingga menyempitkan ruang geraknya sendiri dalam Menyelesaikan banyak permasalahan hukum di Indonesia.(*)

Opini oleh: Edi Putra/Pemuda Pulau Abang Kota Batam/penulis buku/Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Pemerintahan UMRAH Tanjungpinang.

Sumber: kemenkopmk.go.id, polkam.go.id, tribratanews.polri.go.id, ombudsman.go.id, kemenpppa.go.id.

(RED)

72
Tags: Buku Sentimen Maritim Kepri 2045Edi Putra Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan FISIP UMRAHKonsep Pengembangan SDMB dan SDMMPemberantasan TPPO di IndonesiaSumber Daya Manusia dari Birokrat dan Sumber Daya Manusia dari MasyarakatTPPO Kepri
Previous Post

Pengurus Forwaka Audensi Dengan Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin,S.Sos

Next Post

Panglima TNI Bersama Menhan Tinjau Lokasi Penertiban Tambang Nikel Ilegal

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Panglima TNI Bersama Menhan Tinjau Lokasi Penertiban Tambang Nikel Ilegal

Panglima TNI Bersama Menhan Tinjau Lokasi Penertiban Tambang Nikel Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SMA Negeri 1 NA IX-X Dirgahayu Republik Indonesia

PERUMDA TIRTA BHAGASASI

PERUMDA TIRTA BHAGASASI
UCAPAN HUT RI DAN HUT KABUPATEN BEKASI
Keluarga Besar Perumda Tirta Patriot

Iklan Ucapan Selamat

Trinovi Khairani Sitorus Anggota DPR RI Komisi I
Kepala Disdik Kabupaten Labuhanbatu

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.