Korannusantara.id, Cikarang — Kepolisian Resor Metro Bekasi resmi menahan Ade Zarkasih, Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penahanan dilakukan setelah Ade dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan langkah penahanan dilakukan secara tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. “(Ade Zarkasih) ditahan. Peristiwa tersebut karena yang bersangkutan sudah kami kirimkan dua kali panggilan dan tidak datang. Maka dari itu, kemarin kami ambil dengan surat perintah membawa,” ujarnya di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kamis (30/10/2025).
Menanggapi penahanan tersebut, Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomy, menilai bahwa kekosongan jabatan direksi di Perumda Tirta Bhagasasi akan berdampak pada kinerja perusahaan. Ia mendesak Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) segera mengambil langkah untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
“LSM KOMPI mendorong agar Bupati Bekasi segera mengambil langkah untuk mengisi kekosongan direksi. Tanpa itu, perusahaan tidak akan berjalan maksimal,” ujar Ergat di Cikarang Senin, (3/11/2025).
Menurutnya, sesuai ketentuan perundang-undangan, Bupati Bekasi memiliki kewenangan untuk menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) agar operasional perusahaan tetap berjalan. “Apapun bentuknya, Bupati harus segera menunjuk Plt agar fungsi dan tugas direksi tetap berjalan optimal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ergat menekankan bahwa penunjukan Plt harus berasal dari internal perusahaan, bukan dari instansi luar. “Penunjukan Plt harus dari internal Tirta Bhagasasi, bisa dari posisi Direktur Utama, Direktur Umum, atau Direktur Teknik. Itu sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ergat berharap siapapun yang ditunjuk sebagai Plt Direksi mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan maksimal agar pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak terganggu. Tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Bekasi dan Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi Setda Kabupaten Bekasi terkait langkah lanjutan pengisian posisi direksi di Perumda Tirta Bhagasasi.











