Korannusantara.id, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Jaga KAMMI yang dibentuk oleh Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) periode 2024–2026 menegaskan bahwa kepengurusan sah KAMMI tetap berada di bawah kepemimpinan Ahmad Jundi Khalifatullah, M.K.M. selaku Ketua Umum. Kepastian ini mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor AHU-0001250.AH.01.08.Tahun 2024 yang masih berlaku secara sah.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap terbitnya SK Kemenkumham Nomor AHU-0001590.AH.01.08.Tahun 2025, yang memuat perubahan struktur kepengurusan secara sepihak oleh pihak-pihak tanpa legitimasi hukum.
Satgas Jaga KAMMI dipimpin oleh Ahmad Ghiffari Zain, S.H., dan dibentuk melalui Surat Keputusan PP KAMMI Nomor 107/SK/KU-i/KAMMI/IX/2025. Satgas ini diberi mandat untuk melakukan kajian hukum, langkah advokasi, serta memastikan keabsahan hukum organisasi mahasiswa muslim terbesar di Indonesia itu.
“Kami menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dan maladministrasi dalam penerbitan SK perubahan akta tersebut. Notaris yang membuat akta, yaitu Muhammad Iqbal, S.H., M.Kn., telah mengakui adanya kelalaian dalam pelaksanaan jabatannya. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris,” ujar Ghiffari dalam keterangannya di Jakarta Senin, (27/10/2025).
Satgas Jaga KAMMI sebelumnya menelusuri keberadaan Notaris Muhammad Iqbal di Cilegon, Banten, pada 11–12 September 2025, untuk meminta klarifikasi langsung. Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam, sang notaris mengakui bahwa akta perubahan perkumpulan KAMMI dibuat atas permintaan pihak yang mengaku sebagai pengurus baru, tanpa memeriksa status kepengurusan sah dan tanpa menelaah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAMMI yang menjadi dasar hukum organisasi.
Berdasarkan temuan tersebut, Satgas Jaga KAMMI kemudian menempuh jalur advokasi resmi dengan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik notaris kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten. Laporan diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham, Pagar Butar Butar, disaksikan pejabat Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris. Laporan itu dilengkapi 19 dokumen resmi sebagai bukti administratif.
Menindaklanjuti laporan tersebut, MPD Notaris Kota Cilegon menggelar sidang pemeriksaan pada 16 September 2025, menghadirkan Satgas Jaga KAMMI sebagai pelapor dan Notaris Muhammad Iqbal sebagai terlapor. Hasil sidang menemukan sejumlah ketidaksesuaian dokumen yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Pengesahan dan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan.
Dari hasil pemeriksaan itu, MPW Notaris Provinsi Banten kemudian menjatuhkan putusan Nomor M.01/MPWN Prov Banten/2025, yang menyatakan bahwa Notaris Muhammad Iqbal terbukti melanggar sumpah jabatan dan kewajiban pelaksanaan jabatan notaris. Atas pelanggaran tersebut, MPW menjatuhkan sanksi administratif kepada yang bersangkutan.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, Muhammad Iqbal kemudian menerbitkan Akta Nomor 5 tertanggal 20 September 2025 tentang Berita Acara Pembatalan dan Permohonan Pembatalan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001590.AH.01.08.Tahun 2025. Permohonan itu diterima dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sehingga perubahan akta yang sebelumnya diterbitkan dinyatakan batal. Dengan demikian, pihak-pihak yang mengklaim sebagai pengurus baru tidak memiliki legal standing maupun legitimasi hukum untuk bertindak atas nama KAMMI.
Menutup keterangannya, Satgas Jaga KAMMI menyerukan kepada seluruh kader dan alumni di seluruh Indonesia agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu internal.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada mekanisme hukum yang sah. Insya Allah, kebenaran akan menemukan jalannya,” tegas Ahmad Ghiffari Zain.
Langkah hukum yang ditempuh Satgas Jaga KAMMI ini menjadi bukti nyata komitmen organisasi dalam menjaga integritas, menegakkan keadilan, dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



