Korannusantara.id – Jakarta, Insan Pengabdi Negeri kembali menggelar Aksi Jilid II di depan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Kamis (9/10/2025).
Dalam aksi tersebut, massa menegaskan tuntutan agar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) segera memeriksa Rektor UINSU atas dugaan pengangkatan dosen BLU ilegal yang dinilai menyalahi aturan dan berpotensi merugikan negara.
Aksi lanjutan ini digelar sebagai bentuk kekecewaan karena belum adanya langkah tegas dari Kemenag setelah aksi pertama, meskipun mahasiswa telah menyampaikan bukti dan data terkait dugaan penyimpangan pengangkatan dosen BLU di lingkungan UINSU.
“Kami datang bukan untuk mencari sensasi, tapi untuk menegakkan aturan Dugaan pengangkatan dosen BLU ilegal, dan Dirjen Pendis wajib memeriksa rektor secara terbuka,” tegas Koordinator Insan Pengabdi Negeri dalam orasi di depan Gedung Kemenag RI.
Dirjen Pendis Akui Aspirasi Mahasiswa dan Jelaskan Proses Pengangkatan Dosen BLU
Dalam audiensi yang dihadiri oleh perwakilan mahasiswa, Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A. Sebagai Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kementerian Agama Republik Indonesia membenarkan bahwa aspirasi mahasiswa memang memiliki dasar yang perlu ditindaklanjuti.
Ia juga menjelaskan bahwa status Badan Layanan Umum (BLU) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sebenarnya memiliki regulasi dan tahapan yang jelas, termasuk dalam proses pengangkatan dosen tetap BLU.
“Secara prosedur, BLU memang punya regulasi dan tahapannya. Cuma saya kurang tahu di masa rektor sebelumnya, apakah ada ujiannya atau tidak, dan bagaimana prosesnya hingga ditetapkan. Saya juga belum tahu pasti,” ujar perwakilan Dirjen Pendis Kemenag RI
Ada 28 PTKIN yang berstatus BLU, salah satunya UINSU Medan. Kalau tidak keliru, UINSU itu mulai tahun 2021, saat rektor masih Prof. Syahrin. Nah, satu sisi memang ada penerimaan oleh Prof. Syahrin, lalu belum selesai prosesnya, kemudian Ibu Rektor berikutnya mengangkat lagi. Nah, yang terakhir ini keluar SK-nya — namanya SK Dosen Tetap BLU. Ini yang jadi masalahnya di situ,” lanjutnya.
Dirjen Pendis mengakui bahwa permasalahan tersebut cukup rumit, sebab di lapangan para dosen itu sudah terlanjur mengajar dan menerima honorarium, sehingga perlu penelusuran administratif dan hukum yang hati-hati.
“Ini memang agak rumit persoalannya. Di satu sisi mereka sudah mengajar, ada gaji dan sebagainya. Tapi tetap harus dilihat dari sisi aturan agar semuanya jelas,” ucapnya.
Namun yang paling mengejutkan, Dirjen Pendis menegaskan:
“Dan sampai saat ini memang benar, mereka tidak memiliki NIDK.” tambahnya
Mahasiswa Desak Pemeriksaan Rektor dan Audit Total Proses BLU
Menanggapi pernyataan tersebut, mahasiswa menilai bahwa Kemenag tidak boleh berhenti pada klarifikasi, tetapi harus segera melakukan langkah konkret berupa pemeriksaan terhadap Rektor UINSU serta audit menyeluruh terhadap seluruh proses pengangkatan dosen BLU.

Ini sudah jelas diakui oleh Dirjen Pendis sendiri! Artinya, ada pelanggaran nyata. Kalau sudah tidak punya NIDK, berarti status dosennya ilegal. Kami minta Kemenag segera memeriksa Rektor UINSU dan seluruh pihak terkait!” seru Koordinator Lapangan Aksi Jilid II.
Mahasiswa juga menyoroti bahwa dosen-dosen yang berstatus tidak jelas tersebut masih aktif mengajar dan menerima gaji dari dana BLU, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pernyataan ini menjadi pengakuan resmi dari Kemenag RI bahwa terdapat kejanggalan administratif serius dalam pengangkatan dosen BLU di UINSU.
Sampai Berita Terbit , Redaksi Berusaha Mengkonfirmasi Rektor UINSU Sesuai Dengan Undang Undang Jurnalis dan Pemberitaan Yang Berimbang



