• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Rahmadi Dituntut 9 Tahun Penjara Oleh JPU TBA 

Redaksi by Redaksi
23 September 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Rahmadi Dituntut 9 Tahun Penjara Oleh JPU TBA 
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id –Tanjungbalai, Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjadi saksi bisu atas sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Rahmadi, yang terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. JPU tanpa kompromi menjatuhkan tuntutan hukuman 9 tahun penjara terhadap Ramadi, menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Tanjungbalai.

“Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Ramadi untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman subsider 6 bulan tahanan.

Tuntutan ini didasarkan pada pelanggaran pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, pasal 55 ayat 11, dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 pasal 55, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Mereka meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan pledoi yang akan membela Rahmadi dari jeratan hukum yang menanti.

“Suasana tegang terasa di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungbalai saat pembacaan tuntutan. Keluarga dan kerabat Ramadi tampak cemas menanti putusan akhir.

Sidang selanjutnya akan menjadi babak penentu bagi nasib Rahmadi. Pledoi dari penasihat hukum diharapkan dapat memberikan keringanan atau bahkan membebaskan Rahmadi dari tuntutan yang diajukan JPU. Publik pun menanti dengan rasa ingin tahu, bagaimana hakim akan mempertimbangkan pembelaan tersebut dan memutuskan perkara ini.

 

( M J H )

369
Tags: NarkobaPjusembilan tahun penjaraTerdakwa Rahmadi
Previous Post

Aksi Banua Cat Lovers Patutdi Contoh Beri Makan Kucing Jalanan Tanpa Henti

Next Post

Raja Ulugh Beg, Rektor Bintang Dibunuh Intrik (2): Registan Universitas di Bawah Langit

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Terbelit Program Sosial: Ternyata BI oh BI

Raja Ulugh Beg, Rektor Bintang Dibunuh Intrik (2): Registan Universitas di Bawah Langit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SMA Negeri 1 NA IX-X Dirgahayu Republik Indonesia

PERUMDA TIRTA BHAGASASI

PERUMDA TIRTA BHAGASASI
UCAPAN HUT RI DAN HUT KABUPATEN BEKASI
Keluarga Besar Perumda Tirta Patriot

Iklan Ucapan Selamat

Trinovi Khairani Sitorus Anggota DPR RI Komisi I
Kepala Disdik Kabupaten Labuhanbatu

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.