Jambi, 12 Juli 2025 — Sejumlah warga yang mengatasnamakan masyarakat Provinsi Jambi melayangkan laporan pengaduan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait dugaan adanya aktivitas tambang dan pengeboran minyak ilegal di wilayah Kabupaten Batanghari.
Laporan tertanggal 9 Juli 2025 tersebut diterima redaksi Korannusantara.id.
Dalam dokumen pengaduan itu, pelapor turut menyebut nama salah satu pejabat di lingkungan Polda Jambi, yakni Kombes Pol Muhammad Edi Faryadi, S.I.K., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Jambi.
Penyebutan nama tersebut masih bersifat dugaan dan menjadi bagian dari laporan yang disampaikan warga kepada pihak kepolisian pusat.
Menurut keterangan pelapor, aktivitas yang dipersoalkan berada di dua desa, yakni Desa Kotoboyo, Kecamatan Batin XXIV, dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.
Pelapor menilai kegiatan tambang batubara dan pengeboran minyak yang disebut telah berlangsung cukup lama tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Dalam laporan itu, warga juga menyampaikan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berperan sebagai penghubung atau koordinator lapangan dalam aktivitas tersebut.
Salah satu nama yang disebut adalah Junaidi alias Junai bin M. Zen, warga Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih berupa informasi sepihak dari pelapor dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Pelapor berharap Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi yang objektif.
Mereka menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Mabes Polri maupun Polda Jambi terkait laporan tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi guna melengkapi pemberitaan.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang. (FLK)



