Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Tekad Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menegakkan Perda dan Perwal Kota Padangsidimpuan kini di uji Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum, Pasalnya Aliansi ini berencana akan mengelar aksi unjukrasa di kantor Kejaksaan Negeri dan di Kantor Walikota Padangsidimpuan pada Senin 7 Juli 2025 yang akan datang.
Aksi unjukrasa ini dilakukan terkait bangunan Plaza ATC yang berada di pusat Kota Padangsidimpuan, diketahui belum melengkapi Izin Mendirikan Bangunan yang berhubungan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan atau yang berhubungan dengan Izin Prinsip bangunan.
Mereka meminta kepada Kajari Padangsidimpuan agar memanggil dan memeriksa kepala Dinas PUPR Padangsidimpuan terkait adanya dugaan kesepakatan jahat atas penambahan bangunan Plaza ATC pada tingkat 4 yang diketahui tidak memiliki izin bangunan yang lengkap.
Tuntutan ini mereka sampaikan setelah dilakukan konfirmasi kepada Kadis Perizinan Kota Padangsidimpuan, yang mana jawaban diberikan oleh Kadis Perizinan atas konfirmasi tersebut, “izin terkait bangunan tingkat 4 pada Plaza ATC belum dimiliki Oleh PT. Anugrah Tetap Cemerlang sebagaimana pemilik dari Plaza ATC dan kita sudah mengeluarkan Surat Peringatan kedua agar PT. Anugrah Tetap Cemerlang segera melengkapi Surat Perizinannya.” Ungkap Ruslan Harahap selaku Kadis Perizinan Kota Padangsdimpuan.
Sebelumnya PT. Anugrah Tetap Cemerlang telah mengerjakan pembangunan tingkat 4 pada Plaza ATC yang diduga tidak mengantongi surat perizinan atas perubahan gedung sehingga menjadi sorotan publik dan kini bangunan pada tingkat 4 terbengalai pengerjaaannya. Atas dasar ini Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum menggelar aksi unjukrasa.
Musno Saidi Siregar aktivis Lipat Dasi yang tergabung dalam Aliansi menilai Pengelola Plaza ATC melanggar Izin IMB, PGB, dan AMDAL serta diduga Perusahaan Tersebut Tidak Memiliki K3 Konstruksi Untuk Keselamatan Pekerja. “Kami meminta Walikota Padangsidimpuan agar memerintahkan SAT_POLPP Kota Padangsidimpuan untuk melakukan penertiban kepada pihak pengelola Plaza ATC, diduga pihak pengelola telah melanggar Peraturan Pemerintah, Perda dan Perwal Kota Padangsidimpuan.” Ujar Musno pada awa media,, Sabtu 5 Jul 2025.
Diakhir wawancara Musno Saidi menegaskan agar Satpol PP Kota Padangsidimpuan jangan tebang pilih dalam menegakkan Perda Dan Perwal Kota Padangsidimpuan.
“Sudah jelas Plaza ATC itu didepan mata, sempat-sempatnya pengelola mengerjakan sekitar ± 50% pengerjaan bangunan baru dihentikan, itupun karna diributin oleh publik baru berhenti, kalau tidak bagaimana pula? Ada apa dengan Pemko Padangsidimpuan?.” Ucap Musno dengan kesal.
(Ronald Harahap)



