Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Operasi rutin terus digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan, operasi rutin ini untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Rabu pagi 2 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib.
Operasi ini diawali dengan apel dan do’a di mako Satpol PP, dilanjutkan penyisiran terhadap bangunan di Kelurahan Losung Batu.
Petugas mendapati satu bangunan tanpa papan plank IMB atas nama pemilik, Madon. Tukang bangunan diarahkan untuk menyampaikan agar IMB segera diurus dan planknya dipasang.

Selanjutnya, tim bergerak ke Tor Simarsayang untuk menertibkan pondok-pondok wisata yang menggunakan penutup berlebih (terpal, spanduk).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kabid PPUD Akhyar Siregar bersama personil Tim GAKDA Satpol PP Kota Padangsidimpuan, berlangsung di kawasan Tor Simarsayang dan sekitarnya.
Berdasarkan Perwal Nomor 23 Tahun 2011, penutup pondok maksimal 30 cm dari permukaan. Dari pemeriksaan, ditemukan 8 pondok tertutup yang langsung dibuka dan ditertibkan.
Satpol PP memberikan arahan tegas pada pemilik agar tidak memasang penutup berlebihan yang dapat merusak citra Tor Simarsayang sebagai objek wisata. Selain itu, hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah potensi tindak asusila di area wisata.
Operasi dilaksanakan dengan tertib dan tanpa menimbulkan gangguan keamanan. Kegiatan ini bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP dalam mengurangi pelanggaran Perda/Perwal serta menegakkan ketertiban umum di Kota Padangsidimpuan.
(Ronald Harahap)



