korannusantara.id,KEPRI- Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Riau. Sejak mekar menjadi kabupaten berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lingga berupaya melaksanakan pembangunan didaerahnya.
Dari sekian banyak pulau-pulau di Kabupaten lingga, Pulau Pekajang salah satu pulau Kepri yang masih memerlukan perhatian serius dan fokus pembangunan daerah.
Pulau Pekajang tidak hanya ditetapkan sebagai pulau terluar namun juga pulau terdepan. Jauh dan sulitnya akses ke pulau Pekajang ini, butuh waktu setidaknya 8 hingga 9 jam perjalanan laut menggunakan kapal tol laut.
Pulau Pekajang dapat dikatakan masih sangat jauh tersentuh dari kemajuan pembangunan daerah dibandingkan pulau-pulau lainnya yang berdekatan dengan Ibu Kota Kabupaten Lingga yakni Daik.
Untuk berpergian, masyarakat harus merogoh biaya yang tidak sedikit jika menggunakan kapal carter. Meski kapal tol laut menawarkan tarif yang cukup murah, namun kapal ini hanya beroperasi dua kali dalam sebulan.
Sulitnya akses transportasi dan minimnya pembangunan wilayah dan masyarakat, menarik perhatian salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Wahyu Wahyudin.
Wahyu Wahyudin yang merupakan Sekretaris Komisi II DPRD Kepri ini menegaskan pentingnya Pemprov untuk segera menyelesaikan permasalahan di Pulau Pekajang.
“Sudah terlalu lama Pulau Pekajang terbiarkan selama satu periode ini. Pemprov harus segera melakukan pembangunan dan memberikan perhatian serius untuk Pekajang.” Ucap Wahyu.
Wahyu menyayangkan jika Pemprov Kepri tidak segera mengambil langkah strategis pembangunan Pulau Pekajang. Mengingat Pulau Pekajang sangat dekat dengan Bangka Belitung, berpotensi pulau ini akan diakui provinsi lain.
“Secara geografis, Pekajang berdekatan dengan Bangka Belitung. Kalau Pemprov tidak segera menggesa pembangunan disana, nanti bisa diakui provinsi lain” Tegasnya.
Secara historis Pulau Pekajang masuk kedalam wilayah Kabupaten lingga Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini sebagaimana yang telah diakui oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Yang artinya pulau ini tidak hanya masuk dalam wilayah kewenangan administrasi dan perjalanan sejarah Kepri, namun juga wilayah kedaulatan Kepri.
“Kedaulatan wilayah Kepri harus dijaga dan dilindungi. Hak dan kebutuhan masyarakat harus terpenuhi baik dari sektor kesehatan, pendidikan maupun akses transportasinya. Pemprov dan Pemkab harus segera menyusun langkah strategis pembangunan Pulau Pekajang” lanjut Wahyu.
Anggota DPRD Kepri yang akrab di sapa Aa Wahyu ini, mendesak dan berharap pembangunan Pulau Pekajang dapat segera dilaksanakan oleh Pemprov.
“Kita memiliki harapan besar untuk pembangunan pulau terluar dan terdepan di Kepri ini segera dilaksanakan. Ini masalah yang yang sangat urgen yang harus segera diselesaikan. Keberadaan Pulau Pekajang dan pembangunan yang tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah tidak hanya vital, tetapi juga fatal”. Pungkas Wahyu.
(RED/EP)











