Korannusantara.id, Jakarta – Seorang tokoh spiritual yang dikenal sebagai Mursyid Tarekat Al-Mu’min, Muhammad Efendi Sa’ad (MES) dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat (Kalbar) oleh mantan pengikutnya, Sumin. Sumin merupakan seorang dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak yang telah bergabung di Al-Mu’min sejak tahun 2001.
Laporan ini menyangkut dugaan penyimpangan aqidah dan penodaan agama Islam yang dilakukan oleh MES.
Dalam laporan resminya, Sumin menyampaikan, bahwa MES mengklaim dirinya sebagai Al-Mahdi yang ditunggu-tunggu, serta mengaku menerima wahyu (kalam) dari Allah SWT yang diklaim memiliki kedudukan setara dengan Alquran Alkarim. Klaim tersebut dianggapnya berbahaya dan berpotensi menyesatkan umat.
“Saya melaporkan ini demi menjaga kemurnian aqidah umat Islam dan mencegah berkembangnya ajaran-ajaran yang berpotensi memecah-belah umat,” ujar Sumin dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Sumin sebagai perwakilan dari pelapor juga menggeluarkan pernyataan sikap diantara;
1. Saya bertindak sebagai perwakilan para pelapor dalam pengajuan laporan dugaan penyimpangan akidah dan dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Bapak Muhammad Effendi Sa’ad (M.E.S) kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov. Kalbar.
2. Sebagai wujud tanggungjawab moral dan komitmen keumatan, kami menyatakan kesiapan untuk bekerjasama secara aktif dan konstruktif dengan aparat keamanan, instansi pemerintah, serta elemen masyarakat lainnya guna menjaga stabilitas, keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat selama proses ini berlangsung.
3. Kami meyakini bahwa penyelesaikan permasalahan ini harus ditempuh melalui jalur konstitusional dan sesuai dengan prosedur kelembagaan yang sah. Oleh sebab itu, kami memilih untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan provokatif, serta menunggu hingga putusan resmi dari MUI Provinsi Kalimantan Barat sebagai otoritas keagamaan yang berwenang.
“Dengan demikian, Menurut Sumin, pernyataan ini di buat dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai ukhuwah islamiyah, menjaga kerukunan antar umat, dan menghindari segala bentuk perpecahan sosial akibat perbedaan pandangan keagamaan yang tidak terverifikasi secara ilmiah maupun syar’i,” tegasnya. (red)



