Korannusantara.id, Kota Bekasi – Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (FORMASI) mengungkap dugaan adanya aktivitas pengepulan minyak jelantah ilegal yang berlokasi di Kelurahan Sepanjangjaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Ketua FORMASI, Jammes Henry Rain Abarua, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran di lokasi tersebut. Di antaranya tidak adanya izin usaha dan domisili resmi, serta ketiadaan izin niaga minyak dan gas bumi (UNMBG)–BBM.

“Gudang tersebut juga tidak memiliki izin ekspor-impor minyak jelantah sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2022,” ujar Jammes, Rabu (4/6).
Selain itu, FORMASI menyebut tidak ditemukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lokasi usaha, yang merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan temuan tersebut, FORMASI berencana melaporkannya kepada instansi terkait agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan jika terbukti melanggar hukum. Jammes menilai keberadaan usaha tanpa izin dan pengelolaan limbah yang tidak sesuai berpotensi mencemari lingkungan.
“Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, dampaknya bisa merusak lingkungan sekitar,” tegasnya.
Pihak Gudang Bantah Ilegal
Menanggapi hal tersebut, pemilik gudang, Sunario Tanuwidjaja, membantah tudingan ilegal. Ia menegaskan bahwa perusahaannya memiliki legalitas yang jelas dan siap diverifikasi oleh pihak berwenang.
“Perusahaan kami legal, silakan kroscek langsung ke kelurahan maupun Satpol PP,” ujar Sunario melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari instansi pemerintah setempat mengenai rencana sidak atau verifikasi legalitas usaha tersebut.