Korannusantara.id, Kota Bekasi – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menyatakan dukungan penuh terhadap ultimatum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang mendesak Pemkot Bekasi mengubah sistem pengelolaan sampah di TPA Sumur Batu dari open dumping menjadi sanitary landfill paling lambat September 2025.
Ketika ditemui awak media, Latu menegaskan bahwa metode open dumping yang selama ini digunakan tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga melanggar undang-undang. Ia menyebut ada potensi pidana lingkungan jika peringatan KLHK diabaikan.
“Jika tidak dilaksanakan sesuai tenggat, Dinas Lingkungan Hidup bisa terseret ke ranah pidana,” ujarnya.
DPRD, kata Latu, siap mendukung perubahan sistem, termasuk dalam penyusunan kajian teknis dan pengalokasian anggaran untuk teknologi pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan.
TPA Sumur Batu diketahui sudah melebihi kapasitas dan beberapa kali mengalami longsor, sehingga modernisasi sistem dinilai mendesak demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
“Kota Bekasi harus proaktif, bukan hanya menunggu teguran dari pusat,” tegasnya.
DPRD berkomitmen mengawal proses transisi ini agar sistem pengelolaan sampah Kota Bekasi menjadi lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.(Adv)