• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Opini

Pemakzulan Wakil Presiden, Apakah Mungkin

Redaksi by Redaksi
29 Mei 2025
in Opini
0
Pemakzulan Wakil Presiden, Apakah Mungkin

Ket Foto Istimewa ; Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Opini, Oleh: Erwin Chairuman – Sebagai seorang yang tidak mempunyai keahlian dibidang hukum dan berlatar belakang pendidikan bukan hukum, saya ingin mengemukakan pendapat saya tentang wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Apakan mungkin pemakzulan Gibran dapat dilakukan ditengah kuatnya arus untuk memberhentikan Gibran, yang dipelopori oleh para mantan Jenderal yang dipimpin mantan Wapres Indonesia ke 6, periode 1993 s/d 1998 Jenderal Try Sutrisno.

Ada beberapa alasan legalitas dan administratif yang bisa memberhentikan Gibran sebagai wapres sebagaimana diuraikan dibawah ini;

1. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang gugatan persyaratan usia Cawapres yang ditetapkan serendah-rendahnya 40 tahun sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menjadi serendah-rendahnya 35 tahun adalah cacat secara hukum.

Anwar Usman selaku ketua MK waktu itu yang bertindak sebagai pimpinan sidang gugatan tersebut, memiliki “conflict of interest” atau konflik kepentingan dengan perkara gugatan yang ditanganinya. Anwar Usman adalan paman dari Gibran, merupakan keponakan dari istrinya.

Sesuai dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Anwar Usman seharusnya tidak ikut menjadi ketua majelis hakim dalam sidang tersebut. Dia harus diganti atau mengundurkan diri.

2. ⁠Keputusan MK Nomor 90 tersebut seharusnya dibatalkan dalam sidang etik MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang dipimpin secara tunggal oleh Jimly Asshiddiqie, yang hanya menghasilkan putusan pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua MK.

Jimly sendiri juga memiliki konflik kepentingan karena anak kandungnya menjadi Wakil Sekretaris Jenderal partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), dimana partai Gerindra mendukung Gibran sebagai Cawapres dan berpasangan dengan Prabowo (ketum Gerindra) sebagai Capres dalam Pilpres 2024.

3. ⁠Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi persyaratan sebagai Cawapres, karena tidak memiliki ijazah SMA, sebagai persyaratan minimal untuk didaftarkan sebagai Cawapres. Gibran hanya memiliki gelar D1 yang setara dengan kelas vokasi atau pendidikan yang hanya bersifat kursus, di luar negeri.

4. ⁠Gibran tidak memiliki kapasitas yang cukup dari segi pengalaman dalam memimpin di tingkat nasional. Walaupun Gibran pernah menjadi Walikota Solo, namun jabatan walikota tersebut diperoleh Gibran dalam Pilkot (Pemilihan Wakikota) yang pemilihannya “abnormal” dan cacat prosedur.

Cawe-cawe (campur tangan) ayahnya sebagai presiden sangat kental dan kasat mata. Dari segi intelektualitas Gibran sangat minim dalam kemampuan akademis. Salah satu penyebabnya karena Gibran tidak pernah mengenyam pendidikan di kampus.

Dari segi kredibilitas Gibran sering berbohong di depan publik dan apa yang disampaikannya sering “blunder” dan dicemooh rakyat. Demikian pula dalam segi akseptabilitas sangat minim dukungan rakyat, sosok Gibran bukan seorang yang cakap dan sulit diterima rakyat untuk menduduki jabatan publik. Gibran hanya bermodalkan dukungan ayahnya alias “didongkrak bapaknya. ”Gibran is not eligible to and qualified for the job as vice president”.

5. ⁠Gibran belum memberikan kontribusi apapun yang ada nilainya terhadap bangsa dan negara, karena minim profesionalitas dan belum memiliki kepandaian dan keahlian sama sekali.

Demikian ulasan singkat tentang Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Menilik dari fakta-fakta yang diungkapkan diatas, ada baiknya Gibran secara suka rela melepaskan jabatannya sebagai wakil presiden, dari pada diberhentikan melalui proses hukum di MPR dengan ongkos pemakzulan yang besar dan akan menguras energi nasional.

Proses pemakzulan ini akan berakhir secara tidak hormat untuk Gibran dan hanya akan mempermalukan Gibran di mata rakyat, dan tentunya juga keluarga Jokowi. Berhenti dengan cara suka rela akan lebih terhormat dari pada diberhentikan melalui sidang istimewa MPR.

Jakarta, 29 Mei 2025
Erwin Chairuman

Non-Aligned Observer

135
Tags: Gibran rakabuming RakaGibran WapresPemakzulan WapresWakil Presiden
Previous Post

Navigasi Politik Sang Pelari

Next Post

Kontrak Cristiano Ronaldo Di Al Nassr , Terancam

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kontrak Cristiano Ronaldo Di Al Nassr , Terancam

Kontrak Cristiano Ronaldo Di Al Nassr , Terancam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.