Korannusantara.id, Jakarta – Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menyebutkan, keterlibatan prajurit TNI dalam menjaga kejaksaan itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Pelibatan TNI di Kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2025, yaitu tugas pokok TNI dan tugas dalam OMSP (Operasi Militer Selain Perang) yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. Kemudian penempatan prajurit aktif di Kejaksaan,” ucap Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, (26/5/2025).
Agus lantas mengungkit soal nota kesepahaman nomor 4 tahun 2023 antara TNI dengan Kejaksaan. Isi nota kesepahaman tersebut yaitu tentang pendidikan dan latihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan.
Kemudian, penugasan jaksa supervisor di Oditurat Jenderal (Orjen) TNI, dukungan dan bantuan personel TNI, dukungan kepada TNI di bidang perdata dan pidana umum, hingga pemanfaatan sarana-prasarana serta koordinasi teknis penyelidikan dan penuntutan serta penanganan perkara.
Selain itu, ada juga aturan lain yakni Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa yaitu Pasal 2 dan 4.
“Pasal 2 yaitu jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan atau harta benda. Kemudian Pasal 4 perlindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI,” ujarnya.
“Komitmen TNI, kita bekerja secara profesional dan proporsional serta berorientasi kepada sinergitas kelembagaan dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” katanya. (red)