• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Panglima: TNI Jaga Kejaksaan Sudah Sesuai Undang-undang

Putra by Putra
26 Mei 2025
in Nasional
0
Panglima: TNI Jaga Kejaksaan Sudah Sesuai Undang-undang

Ket. Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto saat konfrensi pers di gedung DPR RI.

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menyebutkan, keterlibatan prajurit TNI dalam menjaga kejaksaan itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“Pelibatan TNI di Kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2025, yaitu tugas pokok TNI dan tugas dalam OMSP (Operasi Militer Selain Perang) yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. Kemudian penempatan prajurit aktif di Kejaksaan,” ucap Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, (26/5/2025).

Agus lantas mengungkit soal nota kesepahaman nomor 4 tahun 2023 antara TNI dengan Kejaksaan. Isi nota kesepahaman tersebut yaitu tentang pendidikan dan latihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan.

Kemudian, penugasan jaksa supervisor di Oditurat Jenderal (Orjen) TNI, dukungan dan bantuan personel TNI, dukungan kepada TNI di bidang perdata dan pidana umum, hingga pemanfaatan sarana-prasarana serta koordinasi teknis penyelidikan dan penuntutan serta penanganan perkara.

Selain itu, ada juga aturan lain yakni Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa yaitu Pasal 2 dan 4.

“Pasal 2 yaitu jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan atau harta benda. Kemudian Pasal 4 perlindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI,” ujarnya.

“Komitmen TNI, kita bekerja secara profesional dan proporsional serta berorientasi kepada sinergitas kelembagaan dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” katanya. (red)

 

132
Tags: Agus SubiyantoKejaksaanPanglima TNIPrajurit TNITNIUU
Previous Post

Apresiasi Kenaikan Pangkat Komjen M Iqbal, Pemerhati Sosial: Bukti Nyata Dedikasi dan Kinerja pada NKRI

Next Post

Tegas! PDIP Akan Laporkan Budi Arie ke Polisi Atas Tuduhan Fitnah Keji

Putra

Putra

Next Post
Tegas! PDIP Akan Laporkan Budi Arie ke Polisi Atas Tuduhan Fitnah Keji

Tegas! PDIP Akan Laporkan Budi Arie ke Polisi Atas Tuduhan Fitnah Keji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

https://pkv-qq.vercel.app/