Korannusantara.id, Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersyukur atas kehadiran negara pada kerja jaksa.
“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/5/2025).
Harli menyebut kehadiran Perpres Perlindungan Jaksa berdampak besar untuk keamanan dan kerja jaksa. Harli menilai peraturan itu sebagai bentuk kehadiran negara dalam mendukung tugas aparat penegak hukum.
“Perpres ini tentu menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ungkap Harli.
Harli memastikan kerja sama Korps Adhyaksa dengan TNI–Polri dan lembaga lainnya telah berjalan baik. Harli menegaskan tak ada lagi beda pandangan soal perlindungan terhadap jaksa.
“Kerja sama Kejaksaan dengan TNI–Polri dan lembaga lainnya sesungguhnya telah berjalan baik selama ini dalam memberikan pelindungan,” tegas Harli.
“Namun peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa,” imbuh dia. (red)