KetKorannusantara.id – Kabupaten Bekasi, Polemik pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi terus menuai kritik tajam. Setelah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), kini giliran Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Bekasi yang turut bersuara. Rabu, 21 Mei 2025.
KAMMI mendesak Bupati Bekasi untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ade Efendi, karena dinilai menyalahi aturan dan sarat penyimpangan prosedural.
“Kami melihat pengangkatan Ade Effendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi inkonstitusional, tidak transparan, dan terkesan dipaksakan. Ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan praktik jual beli jabatan,” tegas Ketua KAMMI Daerah Kabupaten Bekasi, Munah.

Munah menilai proses pengangkatan tersebut telah melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017,
Permendagri No. 37 Tahun 2018,
Permendagri No. 23 Tahun 2024,
Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2023 tentang Perumda.
Ia menambahkan, “Regulasi tersebut secara tegas mengatur batas usia maksimal calon direktur, latar belakang pendidikan minimal, serta mekanisme seleksi yang harus melibatkan konsultan independen, akademisi, dan media, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.”
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga menanggapi isu tersebut. Dalam wawancara usai diskusi revisi paket Rancangan UUD Pemilu di Gedung DPP Partai Demokrat, Senin (19/5/2025), Bima menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri kebenaran proses pengangkatan itu.
“Kalau memang pengangkatannya tidak sesuai aturan, silakan laporkan ke Dirjen KUD yang membina dan mengawasi BUMD. Kami akan pelajari dan teliti apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
KAMMI juga menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, mereka akan mengonsolidasikan kekuatan bersama organisasi mahasiswa lain dalam Kelompok Cipayung Plus, untuk menyatukan sikap dan memperkuat gerakan mendorong transparansi dalam pengelolaan BUMD.
“Gerakan ini adalah upaya bersama demi menegakkan keadilan dan memastikan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” tutup Munah.