Korannusantara.id – Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) hingga saat ini seakan tak punya nyali untuk menangkap dan memenjarakan tersangka pemalsuan Ahai Sutanto, warga Kompleks Melati Jalan Pahlawan Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Diketahui bersama Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut sejak November 2024 lalu telah menetapkan Sutanto alias Ahai Sutanto menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHPidana. Surat penetapan tersangka itu ditandatangani oleh Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono.
Bahkan Ahai Sutanto beberapa kali berupaya untuk menganulir penetapan tersangka atas dirinya dengan cara meminta agar penyidik melakukan gelar perkara khusus.
Berakhir dengan upaya hukum Ahai Sutanto harus kandas di sidang prapid dengan register Nomor 21/Pra.Pid/2025/Pn.Mdn. Permohonan Praperadilan Ahai atas Polda Sumut pun kemudian ditolak untuk sepenuhnya oleh Hakim PN Medan, Senin (28/04/25) lalu.
Sudah hampir dua minggu lebih telah berlalu, namun hingga saat ini Ditreskrimum Polda Sumut masih belum sanggup untuk melakukan penangkapan dan penahanan atas Ahai Sutanto yang diduga kebal hukum dan lihai dalam menjinakkan polisi.
Dikutip dari berita online Metro7news.com bahwa Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut Bripka Januari Gunarso yang dikonfirmasi oleh media Selasa (13/05/25) mengenai belum ditangkapnya Ahai Sutanto, hanya membaca konfirmasi tanpa bersedia menjawab.
Sementara atasan Bripka Januari, yakni Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Paulus HS dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono sebelumnya telah memblokir nomor wartawan, yang diduga karena merasa risih dengan pertanyaan mengenai hal itu.
Minggu lalu, Sabtu (03/05/25) media juga telah melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, SH.,SIK.,MH via selulernya terkait belum ditangkapnya Ahai Sutanto, meski permohonan prapidnya telah ditolak.
Perwira berpangkat melati tiga itu pun mengatakan akan segera mempertanyakan hal itu ke Bidkum Polda Sumut yang telah mengikuti jalannya persidangan di PN Medan. “Nanti saya tanyakan ke Bidkum ya,” ujarnya singkat.
( M J H )