• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Lawyer Muda Matpeci: Tuduhan terhadap Sekda DKI Marullah Adalah Fitnah, Pelaku Bisa Dijerat Hukum

Putra by Putra
Mei 15, 2025
in Nasional
0
Lawyer Muda Matpeci: Tuduhan terhadap Sekda DKI Marullah Adalah Fitnah, Pelaku Bisa Dijerat Hukum

Ket. Zulfikar (Matpeci) Lawyer Muda Betawi. (Foto:Istimewa)

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, kembali menjadi sorotan akibat tuduhan yang beredar di ruang publik. Namun, sejumlah tokoh hukum dan masyarakat sipil menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan bahkan bisa dikategorikan sebagai fitnah. Salah satunya datang dari Zulfikar (Matpeci) lawyer muda Betawi.

“Kami melihat ini sebagai bentuk serangan personal yang mengarah pada pembunuhan karakter. Tuduhan terhadap Pak Marullah tanpa bukti kuat adalah bentuk pencemaran nama baik dan berpotensi menjadi tindak pidana fitnah,” ujar Zulfikar dalam keterangan kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Zulfikar merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang dapat dikenakan terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut:

1. Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, baik secara lisan (ayat 1) maupun tertulis (ayat 2). Pasal 311 KUHP menyatakan bahwa jika tuduhan pencemaran nama baik tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka pelaku dapat dikenakan pidana atas tindakan fitnah.

2. Pasal 28 ayat (3) UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan atau kerusuhan di masyarakat.

3. Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

4. Pasal 503 KUHP melarang tindakan membuat riuh atau ingar yang mengganggu ketertiban umum.

“Jika seseorang menuduh secara terbuka, lalu tidak mampu membuktikan tuduhannya, maka itu jelas masuk dalam kategori fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP. Ini bukan hanya delik biasa, tapi dapat menimbulkan dampak luas berupa kegaduhan publik,” tegas Zulfikar.

Ia menambahkan, Marullah adalah sosok birokrat profesional, santun, dan memiliki rekam jejak panjang dalam pemerintahan Jakarta.

Menyerangnya tanpa dasar bukan hanya merusak kehormatan pribadinya, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara.

“Matpeci akan terus memantau dan mendampingi upaya hukum jika diperlukan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat menyaring informasi, serta tidak ikut menyebarkan tuduhan yang belum terbukti,” tutup Zulfikar. (red)

 

101
Tags: BetawiLawyerMarullah MataliMatpeciSekda DKI JakartaZulfikar
Previous Post

Perkuat Wawasan Kebangsaan, Anggota MPR RI Fraksi Gerindra Sri Meliyana Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Next Post

Prabowo Membuka Kembali Tabir Kejayaan Indonesia

Putra

Putra

Next Post
Prabowo Membuka Kembali Tabir Kejayaan Indonesia

Prabowo Membuka Kembali Tabir Kejayaan Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.