Jakarta, 13 Mei 2025 – Untuk terus mendekatkan layanan kepada masyarakat, Samsat Jakarta Timur kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik strategis sepanjang tahun 2025. Layanan ini mempermudah warga dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan SIM secara cepat tanpa harus datang ke kantor utama Samsat Kebon Nanas.
Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan ramah masyarakat.
—
Lokasi Samsat Keliling Jakarta Timur 2025
Berikut ini adalah lokasi layanan Samsat Keliling yang aktif di wilayah Jakarta Timur tahun 2025:
Pasar Induk Kramat Jati
Jl. Raya Bogor, RT 9/RW 7, Kramat Jati, Jakarta Timur, 13540
Mall Cibubur Junction
Jl. Jambore No. 1, RT 8/RW 7, Ciracas, Jakarta Timur, 13720
Terminal Rawamangun
Jl. Pegambiran No. 31A, RT 16/RW 6, Pulo Gadung, Jakarta Timur, 13220
Plaza Pondok Gede
Jl. Pondok Gede Raya (Jatiwaringin), Bekasi, Jawa Barat, 17411
—
Jadwal Operasional Samsat Keliling 2025
Samsat Keliling Jakarta Timur melayani masyarakat pada hari kerja dan akhir pekan dengan jadwal operasional sebagai berikut:
Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Jumat: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Sabtu: Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Catatan: Jadwal dan lokasi bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan operasional di lapangan. Masyarakat disarankan memantau pembaruan resmi melalui situs jakarta.go.id atau akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro.
—
Layanan yang Disediakan Samsat Keliling
Samsat Keliling Jakarta Timur tahun 2025 menyediakan tiga layanan utama:
1. Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi)
Hanya untuk SIM A dan C yang masih berlaku.
Wajib melakukan perpanjangan maksimal satu hari sebelum masa berlaku habis.
Tidak melayani pembuatan SIM baru.
2. Pengesahan STNK Tahunan
Melayani pengesahan tahunan STNK tanpa perlu antre panjang di kantor induk.
3. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan & SWDKLLJ
Berlaku hanya untuk pajak kendaraan tahunan.
Pajak lima tahunan dan pergantian plat nomor tetap dilakukan di kantor Samsat.
—
Syarat Dokumen
Sebelum mendatangi Samsat Keliling, masyarakat diminta untuk menyiapkan dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi