Bandung, Korannusantara.id — dilansir dari laman itb.ac.id (11/5/2025) Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan bahwa mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS yang sempat diamankan aparat kepolisian karena unggahan meme di media sosial, telah resmi mendapatkan penangguhan penahanan. Kasus ini menjadi sorotan nasional dan memicu perbincangan luas tentang kebebasan berekspresi di era digital.

ITB dalam pernyataan resminya menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan berbagai pihak, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, hingga Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek.
“Terima kasih kami juga sampaikan kepada Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para alumni, rekan media, dan masyarakat luas yang telah mengawal proses ini,” ujar Dr. N. Nurlaela Arief, MBA., IAPR., selaku Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB.
Pihak kampus memastikan bahwa SSS akan tetap menjalani pembinaan akademik dan karakter, guna membentuk pribadi yang bertanggung jawab serta menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat.
“ITB berkomitmen mendampingi mahasiswi ini secara berkelanjutan. Kami ingin mahasiswa kami memahami batasan kebebasan berekspresi, serta pentingnya nilai-nilai kebangsaan dalam bermedia sosial,” tegas Nurlaela.
ITB juga berencana memperkuat literasi digital, literasi hukum, dan etika komunikasi melalui kegiatan edukatif seperti kuliah umum, diskusi terbuka, serta program pembinaan yang melibatkan dosen, pakar, dan teman sebaya.
Kasus ini menjadi cermin penting bagi dunia akademik bahwa kebebasan berekspresi harus dilakukan secara bertanggung jawab, tidak melanggar hukum, dan tetap menghormati hak serta martabat orang lain.
“ITB terus mendorong terciptanya atmosfer akademik yang sehat, terbuka untuk kritik dan ekspresi, namun tetap menjunjung etika, sopan santun, dan tanggung jawab,” tutup Nurlaela.