
Cikarang – Korannusantara.id
Menjelang peringatan Hari Raya Waisak dan cuti bersama nasional, seluruh layanan Samsat Kabupaten Bekasi akan tutup sementara pada Senin dan Selasa, 12–13 Mei 2025. Pelayanan akan dibuka kembali pada Rabu, 14 Mei 2025 sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditentukan.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh pihak Samsat Kabupaten Bekasi agar masyarakat dapat menyesuaikan waktu kunjungan dan tidak terlambat membayar pajak kendaraan bermotor.
Samsat Kabupaten Bekasi terus menghadirkan layanan yang semakin mudah diakses oleh warga melalui gerai induk, Samsat Keliling, Samsat Gendong, outlet hingga Mall Pelayanan Publik.
Jadwal Lengkap Layanan Samsat Kabupaten Bekasi:
1. Gerai Samsat Induk – Pasirgombong
Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB
Sabtu: 08.00–11.00 WIB
2. Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bekasi
Senin–Jumat: 09.00–12.00 WIB
3. Samsat Keliling
Pasar Bersih Pintu II Jababeka: Senin & Selasa, 09.00–12.00 WIB
Ruko Robson Lippo Cikarang: Rabu, 09.00–12.00 WIB
Pasar Central Lippo Cikarang: Kamis, 09.00–12.00 WIB
Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat: Jumat, 09.00–11.30 WIB
Sabtu (lokasi umum): 09.00–12.00 WIB
4. Samsat Gendong
Induk:
Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB
Sabtu: 08.00–11.00 WIB
Tambelang:
Selasa saja: 09.00–14.00 WIB
5. Samsat Outlet
Babelan: Senin–Jumat, 09.00–13.00 WIB
Cibarusah: Senin–Jumat, 09.00–13.00 WIB
Tambun:
Senin–Jumat: 09.00–14.00 WIB
Sabtu: 09.00–14.00 WIB
6. Gerai Samsat AEON Deltamas
Senin–Jumat: 09.00–14.00 WIB
—
Imbauan untuk Masyarakat:
Warga Kabupaten Bekasi diimbau untuk menggunakan layanan terdekat sesuai jadwal yang berlaku agar tidak terkena denda keterlambatan pajak. Pastikan membawa dokumen yang diperlukan dan datang tepat waktu.
Sumber: Samsat Kabupaten Bekasi