Korannusantara.id – OPINI, Okta Alamsyah, Mahasiswa Pulau Kundur, Kabupaten Karimun
Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap 2 Mei semestinya tidak hanya menjadi ajang seremonial tahunan. Lebih dari itu, ia seharusnya menjadi ruang refleksi bagi seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah daerah, untuk menilai kembali sejauh mana komitmen terhadap pendidikan telah benar-benar diwujudkan. Jumat , 2/5/2025.
Dalam konteks Kabupaten Karimun, refleksi ini semakin penting saat kita menyadari bahwa akses terhadap pendidikan tinggi masih menjadi kemewahan yang belum dapat dijangkau oleh banyak anak daerah. Mereka yang tinggal di pulau-pulau seperti Kundur, Moro, Durai, Ungar, Belat, dan pulau lainnya menyimpan semangat besar untuk belajar. Namun, tak jarang langkah mereka terhenti oleh kendala ekonomi, minimnya informasi, serta belum hadirnya kebijakan daerah yang berpihak secara sistemik.
Sebagai mahasiswa yang tumbuh dari lingkungan tersebut, saya menyaksikan langsung betapa anak-anak Karimun sebenarnya memiliki potensi besar. Oleh karena itu, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Karimun bersama DPRD mengambil langkah berani dan strategis untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Beasiswa Pendidikan Tinggi. Langkah ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan cerminan dari komitmen pemerintah terhadap masa depan generasi muda Karimun.
Pendidikan adalah Tanggung Jawab Konstitusional Pemerintah Daerah
Dalam sistem pemerintahan otonomi daerah, tanggung jawab pendidikan bukan hanya milik pemerintah pusat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menetapkan bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar (Pasal 12 ayat 1 huruf c). Artinya, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menyediakan pendidikan yang layak dan merata bagi seluruh warganya.
Demikian pula, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan pemerintah baik pusat maupun daerah wajib memenuhinya. Pasal 11 UU ini secara spesifik menekankan peran pemerintah daerah dalam menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Dengan demikian, pembentukan Perda Beasiswa bukanlah pilihan politis semata, melainkan pelaksanaan nyata dari tanggung jawab moral dan hukum yang diemban oleh pemerintah daerah.
Mengapa Harus Perda? Selama ini, bantuan pendidikan yang tersedia di daerah sering kali tidak jelas, bersifat sementara, dan rawan perubahan ketika terjadi pergantian kepala daerah. Tanpa dasar hukum yang kuat seperti perda, program beasiswa berisiko tidak berkelanjutan, tidak transparan, bahkan rentan dipolitisasi.
Perda Beasiswa akan memberi kepastian hukum, dengan tujuan untuk:
1. Menjamin keberlanjutan program beasiswa, tidak bergantung pada siapa yang menjabat.
2. Mengatur mekanisme seleksi yang adil, terbuka, dan akuntabel.
3. Menetapkan alokasi anggaran yang konsisten dalam APBD.
4. Memberikan afirmasi kepada mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan daya dukung ekonomi dan wilayah terpencil.
Sebagai perbandingan, Kabupaten Bintan, yang juga berada di wilayah Kepulauan Riau, telah lebih dulu menghadirkan kebijakan bantuan pendidikan berbasis regulasi daerah. Program tersebut telah menjangkau banyak mahasiswa dari wilayah pesisir dan keluarga sederhana. Hasilnya nyata lebih banyak anak daerah yang dapat melanjutkan pendidikan tinggi dan berkontribusi kembali ke kampung halamannya.
Saatnya Karimun Menyusul. Karimun tidak kekurangan generasi muda berbakat. Setiap tahun, ratusan pelajar menyelesaikan pendidikan menengah. Namun sebagian dari mereka masih terhambat untuk melanjutkan pendidikan tinggi karena keterbatasan daya dukung ekonomi. Apakah kita akan terus membiarkan semangat mereka padam begitu saja?
Perda Beasiswa adalah jawaban konkret. Ia bukan sekadar aturan, melainkan jembatan antara potensi dan harapan. Bukti bahwa pemerintah hadir tidak hanya dalam pidato atau seremoni, tetapi dalam keberpihakan yang nyata.
Sebagai Penutup Sempena Hardiknas tahun ini, kami mahasiswa Karimun dengan tulus dan tegas menyatakan. Sudah waktunya Kabupaten Karimun memiliki Perda Beasiswa Pendidikan Tinggi.
Jangan biarkan langkah anak-anak Karimun terhenti karena keterbatasan yang sebenarnya bisa diatasi bersama.
Karena jika pendidikan gagal dijamin oleh pemerintah daerah, maka keterbelakangan bukan sekadar kemungkinan melainkan kenyataan yang sedang kita bangun tanpa sadar.