Korannusantara.id – Medan, Akhirnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan, Cipto Hosari Nababan menolak semua permohonan pemohon Rahmadi terduga bandar narkoba yang ditangkap Unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut pada, 3 Maret 2025.
Dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/4/2025), Cipto Hosari Nababan sebagai Hakim Tunggal untuk perkara ini telah menggunakan palunya untuk memutuskan Pra Peradilan Antara Rahmadi dan Institusi Negara dalam hal ini Polri c.q Polda Sumatera Utara.
“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya.
Hakim juga membebaskan semua biaya perkara kepada pemohon.
Sebelumnya, pengacara pemohon Rahmadi merasa tidak terima dengan penangkapan dan status Rahmadi yang dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut.
Menurut mereka, penangkapan Rahmadi oleh Ditnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kompol Dedy Kurniawan telah melanggar SOP.
Bukan hanya itu, mereka juga tidak terima dengan status tersangka Rahmadi yang dinilai penetapan tersangka begitu cepat.
Sayangnya, upaya keadilan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan tidak membuahkan hasil. Pasalnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan, Cipto Hosari Nababan menolak semua permohonan pemohon.
“Menolak semua permohonan pemohon praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” Ucap Cipto.
( M J H )