Korannusantara.id – Asahan, Sekitar pukul 16.00 wib sebuah penangkapan tempat sambung ayam yang diduga di bekap oleh anggota DPRD asahan berinisial PP dari partai golkar, minggu 20/04/2025.
Kepada awak media, M.Seto Lubis Ketua Permasi menyampaikan bahwa viralnya penangkapan tersebut, sangat melukai hati rakyat belum lama juga kejadian menelan nyawa di way kanan kini di Asahan sumatera utara.
Padahal bapak Presiden prabowo subianto telah jelas dan tegas menyampaikan perangi judi dan obat terlarang ( Narkoba ) begitu juga dengan pemerintahan kabupaten asahan telah mensosialisasikan lewat spanduk ditiap titik kota asahan kisaran untuk stop judi.
Seto Ketua Permasi mendorong pihak kepolisian polres asahan untuk transparan dalam penanganan kasus yang melibatkan oknum DPRD kabupaten Asahan berinisial PP tersebut ucapnya.
Kami juga akan ikut mengawal dan memantau sejauh mana transparansi oleh Polres Asahan terhadap kasus judi sabung ayam.
Ini sangat jelas anggota DPRD asahan fraksi golkar tersebut telah melanggar Pasal 55 KUHPidana mengatur tentang tindak pidana penyertaan, termasuk turut serta atau secara bersama-sama melakukan tindak pidana.
Penjelasan Pasal 55 KUHPidana
Pasal 55 KUHPidana merupakan aturan umum untuk tindak pidana penyertaan.
Pasal 55 KUHPidana dapat diterapkan untuk pelaku yang:
Melakukan tindak pidana
Menyuruh melakukan tindak pidana
Turut serta melakukan tindak pidana
Menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana.”Tambahnya
”kami akan terus mengkawal proses hukum agar menjadi efek jera bagi siapapun yang berani membuka dan membackup judi, Tidak ada yang kebal hukum di negri ini, Apalagi sudah jelas melanggar undang-undang dan interuksi Presiden dan aturan pemerintah asahan, Tegasnya.
Lanjutnya, kami meminta kepada Badan Kehormatan DPRD kabupaten Asahan untuk memberikan sanksi berat kepada oknum DPRD fraksi golkar tersebut yang telah melanggar pasal 55 KHUPidana.
Sebagai bentuk agent of control kami akan melakukan aksi unjuk rasa damai ke kantor polres Asahan, DPRD dan kantor partai golkar untuk tidak melindungi oknum tersebut karena telah jelas PP melanggar hukum dan mencemarkan marwah Lembaga perwakilan rakyat dan Partai Golkar. Tutupnya.