• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Penitipan Kayu Aloban di Sei Nangka Asahan Diduga Tidak Memiliki Izin, Pihak Berwenang Harus Tindak Tegas Pemilik Kayu

Redaksi by Redaksi
18 April 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Penitipan Kayu Aloban di Sei Nangka Asahan Diduga Tidak Memiliki Izin, Pihak Berwenang Harus Tindak Tegas Pemilik Kayu

Penitipan Kayu Di Sei Nangka Diduga Tidak Memiliki Izin

0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Asahan, Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan dari masyarakat sekitar, Jumat (18/4/25) tempat penitipan kayu tersebut telah beroperasi selama beberapa waktu tanpa menunjukkan bukti izin yang jelas.

Kegiatan tempat penitipan kayu ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan keamanan operasionalnya. Masyarakat sekitar juga mulai khawatir tentang potensi dampak lingkungan dan keamanan yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut.

Pihak berwenang setempat diharapkan dapat melakukan pengecekan dan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan tempat penitipan kayu tersebut terhadap peraturan yang berlaku.

Jika terbukti tidak memiliki izin, maka tindakan tegas perlu diambil untuk menghentikan operasionalnya hingga izin yang diperlukan dipenuhi.

Selain itu, diharapkan juga ada peningkatan pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan tempat penitipan kayu di wilayah Sei Nangka untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Sementara itu saat wartawan melakukan Investigasi dihari Kamis (17/4/25), berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar bahwa pemilik kayu Aloban tersebut berinisial “A” yang punya gudang ikan asin “WL”.

Atas informasi tersebut awak media langsung mengunjungi gudang “WL” , berdasarkan keterangan dari anggota gudang kepada wartawan, pada saat menelepon “A” bahwa “A” tidak mengakui bahwa kayu Aloban tersebut miliknya.

Maka dengan ini tim awak media akan menyurati pihak berwenang terkait kayu Aloban di Sei Nangka diduga tidak memiliki izin.

( M J H )

326
Tags: kayu AlobanPolres AsahanPolriSei NangkaTidak Memiliki Izin
Previous Post

Tudingan Ijazah Palsu Jokowi : Pemuda Patriot Sarankan Percepat Jalur Hukum

Next Post

BPC GMKI Bandung Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Jefri Gultom !

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
BPC GMKI Bandung Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Jefri Gultom !

BPC GMKI Bandung Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Jefri Gultom !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.