Korannusantara.id-Jakarta, Aktivis Pemuda Nasional mengecam keras kasus perdagangan gelap sisik trenggiling yang terungkap di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Penemuan hampir 1,2 ton sisik trenggiling, yang setara dengan pembantaian lebih dari 5.900 ekor trenggiling, menunjukkan adanya kejahatan lingkungan yang terorganisir dan masif.Senin, 14 April 2025.
Benny HSB, perwakilan Aktivis Pemuda Nasional, menyatakan bahwa kasus ini memerlukan penanganan yang serius dan menyeluruh. Ia mendesak Kejaksaan Agung RI, KPK RI, dan Mahkamah Agung RI untuk mengambil langkah tegas untuk membongkar aktor intelektual di balik jaringan kejahatan ini.
“Kami menuntut agar Mahkamah Agung memberi perhatian serius terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan adil dan independen. Bukan hanya pelaku di lapangan, dalang atau otak intelektualnya juga harus diungkap dan dihukum maksimal,” kata Benny.
Aktivis Pemuda Nasional juga meminta DPR RI, melalui Komisi IV dan Komisi III, untuk aktif menggunakan fungsi pengawasannya terhadap penegakan hukum dalam kasus ini. “Kejahatan ini bukan hanya soal satwa, tetapi menyangkut kedaulatan hukum, lingkungan hidup, dan integritas bangsa,” ujarnya.
Trenggiling adalah satwa langka yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan perjanjian internasional seperti CITES. Kejahatan terhadap spesies ini merupakan ancaman nyata terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.
“Aktivis Pemuda Nasional akan terus bersuara hingga hukum ditegakkan dengan sebenar-benarnya, dan tidak ada lagi ruang bagi mafia satwa liar di negeri ini,” pungkas Benny HSB.