Korannusantara.id-Palas, Menyedihkan usai operasi jantung februari 2025 yang lalu, seorang petani bernama Darwin Simatupang malah mendapat musibah baru, Perkebunan kelapa sawit miliknya yang terletak di Jl. Desa Papaso, Kec. Sosa Timur, Kab. Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara dijarah terus-menerus sejak 4 Maret 2025 hingga hari ini 27 Maret 2025.
Meski ia sudah melaporkan ke Polres Palas dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/III/2025/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA Polres Padang Lawas masih terkesan melakukan pembiaran.
Muhammad Yani Rambe pengacara dari Darwin Simatupang saat dikonfirmasi terkait pekara kliennya, ia membenarkan hal tersebut.
Yani menyampaikan motif dari para terlapor yang secara terus menerus menjarah buah kelapa sawit milik kliennya, ia menegaskan benar ia memperoleh informasi baik dari penyidik maupun kuasa hukum para terlapor kliennya pernah dilaporkan ke Polres Tapsel Pada Tahun 2016 dalam perkara melakukan kegiatan Perkebunan tanpa izin di dalam Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dimana saat itu Palas masih dalam wilayah hukum Polres Tapsel, namun perlu saya jelaskan perkara itu sudah dihentikan pada tanggal 07 Maret 2018, dan photocopy Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah saya serahkan kepada penyidik di Polres Tapsel sembari menunjukkan surat (SP3) aslinya kepada Kasatreskrim.
Yani Rambe memaparkan kliennya Darwin Simatupang berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S. TAP/17/III/2018/Polres tertanggal 07 Maret 2018 di Polres Tapsel, adalah pembeli yang beriktikad baik yang memperoleh lahan dengan mengganti rugi/ membeli lahan dari masyarakat, dan kliennya sudah berkebun diatas wilayah tersebut sejak puluhan tahun yang lalu, dan terkait perizinan sudah dilakukan pengurusan, jadi saya pikir hal itu sudah sangat jelas dan tidak ada lagi alasan penyidik untuk tidak menindak tegas para telapor.
Memang ada informasi yang saya peroleh bahwa apabila laporan klien saya ditindaklanjuti oleh penyidik maka klien saya akan dilaporkan Kembali dengan perkara yang sama sebagaimana di 2016.
Saya tegaskan kembali selain dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seyogyanya kita harus benar-benar memahami amanat Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 terkait UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan tepatnya pasal 110 (a) dan (b) apalagi pelaku yang kami laporkan ada beberapa orang pengacara, tak baiklah kita main hakim sendiri ‘tegasnya.
Sebagai catatan, klien saya sudah menyerahkan seluruh berkas permohonan agar lahannya dikeluarkan dari Kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan pada tanggal 19 Oktober 2023 dan hal itu masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja yakni batas akhir tanggal 02 November 2023.
Harapan saya kita jangan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan saya bermohon agar penyidik pada Polres Palas menindak tegas para terlapor, klien saya sudah rugi ratusan juta rupiah.
Saat dikonfirmasi Advokat Hendro Surya Dermawan yang juga adalah pengacara dari Darwin Simatupang terkait kondisi kliennya saat ini, “klien saya saat ini sedang sakit parah usai operasi bulan Februari 2025 yang lalu, peristiwa pencurian yang berlangsung terus menerus dikebun milik kliennya sejak tanggal 4 Maret 2025 yang lalu sampai dengan saat ini 27 Maret 2025, mengakibatkan klien saya drop, klien saya merasa ada pembiaran terkait tindak kejahatan yang dilakukan oleh para terlapor” ucapnya.
Hendro juga menegaskan bahwa ia bersama team sudah meninjau lahan Perkebunan milik kliennya yang sampai saat ini terus dijarah para terlapor, disana ia bertemu orang-orang yang mengaku pengacara dan memakai papan nama yang bertuliskan organisasi advokat tertentu, namun mereka tidak dapat menunjukkan surat kuasa sehingga mereka masuk dalam laporan kami sebagai pelaku dugaan pencurian, ini sangat mencoreng nama baik organisasi Advokat, jangan biasakan main hakim sendiri dalam negara hukum ‘pungkasnya.
( IS )
Ya Tuhan,bukakanlah intu hati polisi kami