Korannusantara.id–Asahan, Kirim surat bodong saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Asahan.
Joe Tjang Pemilik CV. AJA diduga sengaja tidak mengindahkan panggilan Komisi A DPRD Asahan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bangunan dermaga permanen miliknya yang berdiri diatas DAS Asahan, tepatnya di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
RDP yang digelar di ruang rapat Komisi A DPRD Asahan, Selasa (25/03/25) dihadiri oleh Ketua Komisi A, Azmi Hardiansyah Fitrah, SH.,MK.n, Wakil Ketua Komisi A Renol Sinaga, SP, Sekretaris Komisi A Daniel Banjarnahor, SH.,MH dan beberapa anggota Komisi seperti, Drs. H. Mansyur Marpaung, MM, M. Dwi Darmawan, SH dan Rita Marissa Siregar, S.Pd,
Selain itu, RDP juga dihadiri oleh Julianty dan So Huan serta Tim Pakar dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Asahan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Rita Ulina Sitepu. Sementara Joe Tjang hanya mengirimkan surat pernyataan bahwa dirinya sedang mengikuti jadwal pertemuan dengan dokter.
Dalam surat itu terkesan penuh drama, Joe Tjang tidak menyebutkan secara rinci dokter mana yang ia temui dan penyakit apa yang sedang ia derita, sebab Joe Tjang tidak melampirkan diagnosa atau keterangan dari dokter manapun yang menyatakan jika dirinya sedang sakit.
Atas hal itu, Ketua Komisi A DPRD Asahan Azmi Hardiansyah Fitrah, SH.,M.Kn pun menjadi geram dan menyimpulkan bahwa surat yang dikirimkan oleh Joe Tjang tersebut adalah surat bodong yang lebih mirip seperti surat klarifikasi dan dibuat tanpa dasar yang jelas.
Menyikapi hal itu Azmi pun mengatakan, pihaknya akan melakukan RDP lanjutan terkait bangunan dermaga permanen milik CV. AJA. Jika dalam RDP lanjutan nanti Joe Tjang tetap tidak menghadiri undangan RDP, maka Komisi A akan berkordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memanggil Joe Tjang.
“Ini surat bodong, macam surat yang ditulis oleh anak SD. Lebih mirip dengan surat klarifikasi, tapi bukan klarifikasi juga. Jika dalam RDP lanjutan atau kedua nanti Joe Tjang tetap gak datang, maka kami akan berkordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya.
Ketua Komisi A lebih lanjut mengatakan, setelah berkordinasi dengan Dinas Penanaman Modal diketahui CV. AJA tidak memiliki izin atas bangunan yang berdiri saat ini.
“Ini izin diatas lahan SHM 74, bukan diatas DAS. Jadi kemarin Komisi A telah meninjau langsung bangunan tersebut, dan memang berada diatas DAS ya. CV. AJA ini juga banyak problem, termasuk masalah SHM 74. Namun karena Joe Tjang tidak hadir, kita gak mau debat kusir,” katanya.
Selanjutnya Ketua Komisi A kemudian meminta penjelasan kepada So Huan dan Julianty atas alas hak lahan tersebut, yang kemudian dijawab oleh So Huan bahwa lahan itu masih menjadi milik Julianty dengan bukti SHM 74 yang telah dipecah menjadi 4 dan semuanya masih atas nama Julianty.
“SHM 74 telah dipecah menjadi 4 dan berganti menjadi SHM No 00482, 00483, 00484 dan 00485 semua atas nama Julianty. Untuk Joe Tjang harusnya SHM 00485 dan kami tidak pernah ada urus izin diatas lahan itu. Namun kami pernah urus izin untuk gudang diatas lahan SHM 00482,” terangnya.
So Huan beralasan, dia bersama istrinya merasa takut akan konsekuensi hukum atas pelanggaran areal DAS, So Huan pun kemudian melaporkan bangunan dermaga permanen milik CV. AJA ke DPRD Asahan.
Setelah mendengar keterangan So Huan, Ketua Komisi A sekaligus pimpinan rapat pun meminta agar So Huan dapat menunjukkan SHM yang dimaksud, saat RDP lanjutan nanti.
“Dalam RDP lanjutan nanti, mohon saudara tunjukkan kepada kami perihal SHM tadi ya Pak So Huan. Untuk penguatan dalam rapat nanti,” pinta Azmi yang langsung diamini oleh So Huan.
Sementara itu dihadapan Komisi A, Julianty sang pemilik lahan eks SHM 74 tempat berdirinya dermaga tersebut mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah sama sekali membuat permohonan perizinan apapun diatas lahan tersebut.
“Saya hanya ingin tegaskan bahwa sampai saat ini saya tidak pernah memohon izin bangunan untuk dermaga itu,” tandasnya.
( M J H )