Korannusantara.id–Labuhanbatu, Bakti Korban dalam kasus dugaan penganiayaan Bersama – sama yang terjadi di Dusun RSK, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, pada 20 Maret 2025 sekira sore hari sehingga viral dimedia sosial baru – baru ini.
Kuasa Hukum Hamdani Hasibuan, S.H, menerangkan bahwa korban dan adiknya sudah melakukan laporan pada pukul 02:51 Wib tanggal 21 Maret 2025, sesuai Surat Nomor : STTLP/362/III/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, ujar beliau pada awak media, 22 Maret 2025.

Menurut keterangan Korban dan saksi, menerangkan bahwa kepada kita sebagai kuasa hukum, telah terjadinya dugaan penganiayaan bersama – sama yang dilakukan oleh inisal H, I dan L ditempat kerja korban milik bapak palti dan disaksikan adik dan beberapa saksi lainya atas dugaan tuduhan pelaku mencuri kelapa sawit mereka.
Lalu korban dan adik korban dibawah kerumah inisial Haji. K dengan korban kondisi tangan diborgol, sesampai dirumah inisial Haji. K lalu korban dipukuli dengan menggunakan sendal dan memukul wajah korban dan inisial H menunjukkan senpi kepada korban, lalu adik korban sekira pukul 17:00 Wib disuruh pulang oleh inisial Haji. K.
Sekira pukul 18:00 seorang oknum polisi polsek setempat mendatangi rumah inisial Haji. K dengan melihat korban, namun polisi tersebut balik pulang, sekira pukul 19:00 Wib adik dan istri korban mendatangi rumah Haji. K dengan melihat korban masih diborgol, lalu menunggu inisial Haji. K sampai dengan selesai shalat taraweh, lalu inisial Haji. K menyuruh Korban, adik dan Istri korban Pulang kerumah serta masih menahan kendaraan sepeda motor korban sampai saat ini.
Lalu keluarga korban membawa korban ke RSUD Rantauprapat untuk dilakukan perawatan medis dimana korban kurang lebih dirawat 2 hari 3 malam dirawat insentif dirumah sakit, saya selaku kuasa hukum korban mengutuk keras atas dugaan tindakan yang diduga dilakukan oleh beberapa pelaku yang tidak manusiawi terhadap klien saya, serta akan mengawal kasus ini di Polres Labuhanbatu.