Korannusantara.id-JAKARTA, Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA), Bambang Soesatyo, menuturkan DPP PERIKHSA akan beri sanksi tegas terhadap anggota yang salah gunakan kepemilikan ijin khusus senjata api bela diri dengan pemecatan dan sanksi pidana berat. Karena ijin khusus kepemilikan senjata api bukan untuk gaya-gayaan atau ugal-ugalan, tapi bertujuan untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 8/1948 dan UU Darurat 12/1951 serta UU 2/2002 dan Perkapolri 1/2022.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini juga menuturkan bahwa PERIKHSA kembali akan menyelenggarakan Lomba Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri pada tanggal 25-27 Juli 2025 di Bali.
Acara tahunan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana penting untuk meningkatkan keterampilan, kesadaran keamanan, dan solidaritas antar anggota PERIKHSA serta pemegang Izin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA) di seluruh Indonesia. Dengan terus mengadakan lomba asah keterampilan penggunaan senjata api beladiri, PERIKHSA membuktikan komitmennya untuk menciptakan komunitas pemegang senjata api yang profesional, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Lomba asah keterampilan penggunaan senjata api beladiri bertujuan untuk melatih keterampilan menembak secara profesional dan aman. Keterampilan penggunaan senjata api tidak hanya penting untuk pertahanan diri, tetapi juga memastikan bahwa pemegang IKHSA dapat menggunakan senjata mereka dengan bertanggung jawab,” ujar Bamsoet saat menghadiri buka puasa bersama Pengurus DPP PERIKHSA di Parle Senayan Jakarta, Rabu (19/3/25).
Pengurus DPP PERIKHSA hadir antara lain Ketua Harian Eko Budianto, Wakil Ketua Harian Fabian Surya Putra, Bendahara Umum Steven, Bidang Hukum Arief Muliawan, Bidang Humas Nicolas Kesuma dan Charles Wicaksana.
Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, lomba asah keterampilan penggunaan senjata api beladiri menjadi sarana untuk mensosialisasikan tanggung jawab pemegang IKHSA. Dalam acara ini, peserta tidak hanya berkompetisi, tetapi juga mendapatkan pembekalan tentang regulasi terbaru terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api.
Berdasarkan data dari Kepolisian Republik Indonesia, pelatihan rutin dan kompetisi seperti ini dapat mengurangi risiko kecelakaan akibat penggunaan senjata api yang tidak tepat. Misalnya, pada tahun 2023, kasus kecelakaan senjata api di Indonesia menurun sebesar 15% setelah adanya pelatihan serupa.
“Lomba asah keterampilan ini menjadi ajang pertemuan bagi pemegang IKHSA dari berbagai daerah di Indonesia. Solidaritas dan jaringan yang terbangun melalui acara ini sangat penting untuk menciptakan komunitas yang saling mendukung dan bertanggung jawab,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, lomba asah keterampilan juga berperan dalam meningkatkan citra positif pemegang senjata api. Dengan menunjukkan bahwa pemegang IKHSA adalah individu yang terlatih, disiplin, dan bertanggung jawab, stigma negatif tentang kepemilikan senjata api dapat dikurangi.
“Pemegang IKHSA yang terlatih dan bertanggung jawab dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga keamanan nasional. Anggota PERIKHSA dapat membantu pihak kepolisian dalam mengamankan acara besar dengan memanfaatkan keterampilan yang mereka dapatkan dari pelatihan serupa. Hal ini menunjukkan bahwa acara seperti lomba asah keterampilan tidak hanya bermanfaat bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat luas,” pungkas Bamsoet.