Korannusantara.id-Jakarta, Ratusan massa yang terdiri dari ahli waris Ryan Sairi, mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Universitas Pamulang (Unpam), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), serta masyarakat umum hari ini menggelar aksi demonstrasi di Perumahan BMKG, Pondok Betung Tangerang Selatan.Jumat, 28 Februari 2025
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan perampasan tanah oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam aksi long march yang berlangsung sejak siang, massa menyuarakan bahwa tanah yang diklaim BMKG sebenarnya memiliki bukti kepemilikan sah berdasarkan Percil No. 30, Leter C No. 972, serta NOP PBB No. 36.76.070.010.006.0553.0 atas nama Ryan Sairi. Namun, BMKG mengklaim kepemilikan tanah tersebut sejak tahun 1964 dengan dalih telah membeli dari Lurah Senan, meskipun ahli waris menegaskan bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli dengan pihak mana pun.
Tak hanya itu, para ahli waris mengungkap bahwa hingga saat ini BMKG tidak pernah menunjukkan bukti legalitas kepemilikan tanah tersebut, tidak melakukan mediasi, serta tidak memberikan klarifikasi terkait sengketa ini. Sebaliknya, pada tahun 2021, BMKG justru melaporkan ahli waris Hasyim bin Ryan Sairi ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin, meskipun tanah tersebut merupakan milik keluarganya sendiri.
“Bagaimana bisa seseorang dianggap menerobos pekarangan rumahnya sendiri? Ini bentuk ketidakadilan yang nyata! Kami menuntut BMKG untuk segera menghentikan klaim sepihak dan mencabut laporan polisi terhadap ahli waris!” seru salah satu orator dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Dalam tuntutannya, massa mendesak:
• BMKG segera menghentikan klaim sepihak atas tanah Ryan Sairi berdasarkan Girik C No. 972.
• BMKG mencabut laporan polisi terhadap Hasyim bin Ryan Sairi di Polda Metro Jaya.
• Kejari Tangerang Selatan melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan aktor-aktor ASN dalam perampasan tanah.
• Pemerintah membersihkan lembaga negara dari praktik mafia tanah, terutama di awal pemerintahan Prabowo-Gibran.
• Mengakhiri intimidasi terhadap ahli waris dan masyarakat yang memperjuangkan haknya.
Demonstrasi berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan, sementara massa terus menyuarakan tuntutan mereka dengan orasi dan spanduk yang mengecam dugaan mafia tanah di tubuh BMKG.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BMKG belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi ini. Para demonstran menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang berpihak pada keadilan.
“Kami akan terus berjuang sampai hak kami dikembalikan! Mafia tanah harus dilawan!” teriak salah satu demonstran sebelum aksi berlanjut.
Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Tetap bersama kami untuk informasi terbaru.