KoranNusantara.id,NTB- Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram tengah melaksanakan tahapan demi tahapan Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa), sejak Kamis, 20 Februari 2025.
Hari ini, tepat pada tanggal 26 Februari 2025, KPUM Fakultas Syariah melaksanakan tahapan yang ketiga, yakni Pengumuman Pemberkasan sekaligus Pembacaan Visi dan Misi.
Namun, tahapan tersebut berujung pada kericuhan mahasiswa, yang disebabkan oleh adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPUM Fakultas Syariah.
Salah satu mahasiswa yang terlibat dalam kericuhan itu, yakni Angga Pradita, mengatakan bahwa kericuhan terjadi lantaran pihak KPUM Fakultas tidak transparan dalam menginformasikan kepada publik terkait aturan Pemberkasan Pasangan Calon (Paslon) Himpun Mahasiswa Program Studi (HMPS).
“Pelaksanaan tahapan verifikasi berkas Paslon itu banyak kejanggalan yang kami temukan, seperti tidak jelasnya aturan pemberkasan serta informasi pemilihan yang harusnya tersampaikan dengan baik ke seluruh Mahasiswa di Fakultas Syariah,” ujar Mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Falak tersebut.
Tidak hanya itu, faktor kericuhan yang terjadi di Gedung Fakultas Syariah UIN Mataram itu juga disebabkan karena ada berkas salah satu Paslon dari Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) yang disobek.
“Dalam verifikasi tersebut, salah satu persyaratan Bakal Calon disobek tanpa ada kejelasan yang diberikan. Kejadian itulah yang memicu keributan antar mahasiswa,” ucap Angga.
Sekelompok mahasiswa yang disinyalir merupakan pendukung dari salah satu Paslon Prodi HKI itu pun mendesak Ketua KPUM untuk memberikan klarifikasi.
“Pihak mahasiswa yang berada di Fakultas Syariah menginginkan untuk Ketua KPUM memberikan klarifikasi terkait penyobekan berkas salah satu Calon tersebut,” sambung Angga.
Penyobekan berkas salah satu Paslon ini pun dibenarkan oleh anggota HMPS HKI, M. Abror Firdaus, yang turut hadir di Ruangan.
“Penyobekan berkas salah satu Calon memang benar adanya, Saya yang berada di dalam ruangan tersebut menyaksikan penyobekan tersebut tanpa ada kejelasan kenapa berkas tersebut disobek, padahal di syarat ketentuannya tidak ada mengenai tanggal dan yang tertera di sana hanya aktif dan TTD Dokter, sedangkan dari Pasangan Calon yang lain tidak ada pemeriksaan secara ketat,” terang Departemen Penalaran dan Keilmuan HMPS HKI tersebut.
Di tengah sekumpulan mahasiswa yang mendesak dan menanti KPUM untuk memberikan klarifikasi, terdapat salah satu oknum Dosen lain yang merupakan salah satu Pejabat Tingkat Fakultas, yang diduga membantu pihak Penyelenggara untuk kabur dari tempat terjadinya kericuhan.
“Oknum Dosen tersebut kami lihat seperti menghalang-halangi mahasiswa untuk meminta klarifikasi ke pihak KPUM dalam rangka menemukan titik temu. Sedang bentrok dengan oknum Dosen karena dihalang-halangi, Ketua KPUM tiba-tiba kabur dan hilang dari massa,” tutur Angga.
Tidak hanya itu, kericuhan juga dilatarbelakangi oleh dugaan adanya keterlibatan dari oknum Pejabat Dosen, yang menghambat dalam pemberkasan salah satu Paslon dari Prodi baru, yakni Hukum Bisnis.
Dugaan ini disampaikan oleh Kosma (Komisariat Mahasiswa) Kelas A Prodi Hukum Bisnis Semester II, yakni Sayyid Haidar al Hasni.
“Salah satunya yang menjadi dugaan mahasiswa yakni terkait dengan oknum Dosen yang menghambat pemberkasan di salah satu Jurusan Baru, yang mana oknum Dosen tersebut diduga menyembunyikan SK HMPS tahun sebelumnya,” ungkap Haidar.
“Saat kami temui beberapa hari yang lalu untuk meminta SK HMPS Paslon yang akan mendaftarkan diri, oknum Dosen tersebut mengatakan bahwa Jurusan tersebut belum memiliki SK dikarenakan mahasiswa yang tergabung di HMPS tersebut masih semester 2 dan Jurusan masih tergolong baru,” imbuhnya menambahkan.
Akan tetapi, saat proses tahapan verifikasi berkas berlangsung, ditemukan SK dari Prodi terkait. Hal ini semakin menguatkan dugaan mahasiswa bahwa oknum pejabat Dosen tersebut benar-benar mencoba menghalangi Paslon dari Hukum Bisnis untuk mendaftarkan diri sebagai HMPS.
Sampai dengan berita ini terbit, pihak-pihak yang merasa dirugikan mengaku masih belum mendapatkan klarifikasi dari KPUM Fakultas.
“Hingga saat ini KPUM belum memberikan kejelasan mengenai pemberkasan secara jelas ke pihak Mahasiswa. Dugaan mengenai ketidak jelasan KPUM mengenai berkas yang harus dilengkapi oleh Bakal Calon didasari Media KPUM yang menghapus postingan mengenai syarat ketentuan untuk Calon Ketua dan Wakil Ketua,” pungkas Angga.
(RED/AI)