KoranNusantara.id,Tanjungbalai- LPAI Kota Tanjungbalai desak Pemeritah Kota Tanjungbalai agar segera menertibkan keberadaan tempat hiburan di wilayahnya.
Sekretaris LPAI kota Tanjungbalai, Aryanda yulistia Marpaung S.Pd, mengatakan tempat hiburan di Kota Tanjungbalai harus di tutup, maksimal dua pekan sebelum bulan puasa.
“Kami berharap Pemkot Tanjungbalai dapat segera menutup tempat-tempat hiburan yang ada disekitaran wilayah Kota Tanjungbalai ini selama bulan Ramadhan dan paling lambat dimulai sejak dua pekan sebelum memasuki bulan ramadhan”, ucapnya pada Jumat, (21/02/2025).
Hal ini dilakukan untuk menghormati kesucian bulan puasa, dan menghormati warga muslim di Kota Tanjungbalai yang sedang melaksanakan ibadah.
Untuk itu lanjutnya, ia berharap Walikota Tanjungbalai yang baru dilantik untuk secepatnya melayangkan surat edaran kepada semua tempat hiburan malam, seperti karokean, hotel dan tempat penginapan lainnya yang berpotensi untuk menjadi tempat maksiat.
“Terbitnya surat edaran dari walikota lebih cepat lebih baik, agar bisa tersosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat. Jangan sampai merusak suasana bulan suci ramadhan dan warga yang sedang melakukan ibadah puasa selama bulan ramadhan. Kalau bisa sampai saat bulan penuh selama Ramdhan”. Ujarnya.
Menurutnya, setiap daerah mempunyai karakter dan jati diri yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Karena Kota Tanjungbalai sebagai kota yang kental dengan budaya religius, maka budaya religius bukan hanya pada simbol dan legalitas, tapi harus menjadi karakter sosial di masyarakat”, tutupnya.
(RED)