Koran nusantara.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk menjalankan penyelidikan secara transparan. Ketua BEM Fakultas Hukum Unram, Aris Munandar, menyatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus bebas dari intervensi politik dan tidak tebang pilih.
“Kami mendesak Kejati NTB untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap hasil pemeriksaan TGB sebagai mantan gubernur. Publik berhak mengetahui apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam proyek NCC yang merugikan negara,” ujar Aris Munandar.
Urgensi Transparansi dalam Penegakan Hukum
Ketua BEM Fakultas Hukum itu mendesak Kejati NTB untuk memastikan bahwa setiap tahapan penyelidikan dilakukan secara terbuka agar tidak muncul kecurigaan publik mengenai upaya pengaburan fakta.
Aris menambahkan bahwa sebagai mantan Gubernur NTB yang memiliki otoritas dalam kebijakan daerah, TGB terindikasi berperan penting dalam proyek ini.
“Transparansi dalam proses hukum adalah kunci utama untuk memastikan tidak ada manipulasi informasi atau upaya menghindari pertanggungjawaban. Kejati NTB harus berani mengungkap seluruh fakta, termasuk keterlibatan pejabat tinggi di masa lalu,” tegasnya.
Indikasi Tebang Pilih
Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang dalam proyek NCC, maka hal itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).
BEM Fakultas Hukum Unram menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus ditegakkan. Jika terdapat bukti yang cukup, maka siapapun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran, maka Kejati NTB juga harus menyampaikan hasil penyelidikannya secara terbuka agar tidak terjadi spekulasi yang berlebihan di masyarakat.
“Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Oleh karena itu, Kejati NTB harus bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus ini,” ujar Aris Munandar. NTB, 15 Februari 2025