Korannusantara.id–NTB, Penetapan tersangka mantan sekretaris daerah (Sekda) NTB Rosyadi Sayuti oleh Kejati NTB atas dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung NCC yang merupakan kerjasama antara Pemerintah Provinsi NTB bersama PT Lombok Plaza, Kamis, 13 Februari 2025.
Atas penetapan tersebut, Majelis wilayah korps alumni himpunan mahasiswa islam (KAHMI) NTB merespon dengan mengumpulkan kekuatan puluhan Penasehat Hukum (PH), untuk mendampingi kasus mantan sekretaris daerah NTB.
Mantan sekda NTB tersebut, Merupakan majelis pakar KAHMI NTB, kita berkewajiban memberikan bantuan hukum pada beliau, Dan hari ini saya sudah mengkoordinasikan kepada seluruh alumni yang berprofesi pengacara. Sudah 78 pengacara yang mendaftar sebagai PH mantan sekda NTB,” tegas HK Lalu Winengan.
Mantan Sekretaris PW NU NTB ini juga mengatakan, bahwa dirinya sudah Berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI dan Lembaga Bantuan Hukum Majelis Nasional KAHMI.
“Insaya Allah Bang Ros tidak sendiri, adek-adek HMI Majelis Daerah, Majelis Wilayah juga ikut bergerak, karena KAHMI mengenal beliau orang baik, mungkin kekhilafan beliau di administrasi,” jelasnya.
Sementara itu Koordinator Tim Pembela Hukum Yakusa MW KAHMI NTB, Hariadi Rahman, mengatakan telah mengkoordinasikan dengan seluruh alumni HMI yang berprofesi sebagai advokat dan pada umumnya Alumni Advokat HMI sepaham dan akan melakukan pembelaan secara maksimal terkait kasus yang menimpa dewan pakar Kahmi NTB.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat maraton, membahas dan mengkaji secara komprehensif terhadap kasus ini, termasuk akan melakukan praperadilan terhadap penetapan Bang Ros sebagai tersangka,” tegas Hariadi.
(AI)