• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Terkait Kebijakan Menteri ESDM, LPN: Sangat Merusak Program Prabowo

Redaksi ✅ by Redaksi ✅
5 Februari 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kuliner, Nasional
0
Terkait Kebijakan Menteri ESDM, LPN: Sangat Merusak Program Prabowo
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KoranNusantara.id,Jakarta- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) merupakan Peraturan yang sangat Buruk di Kalangan Masyarakat.

Menurut Ketua Umum Laskar Pelita Nusantara, Fedirman Laia, kelangkaan LPG 3 Kg ini merupakan settingan dari Menteri ESDM itu sendiri sebagai langkah untuk memberi peluang kepada Distributor dalam meraup keuntungan yang besar.

“Kebijakan ini adalah Kebijakan yang sangat Merusak Program Presiden Prabowo yang Pro-Rakyat, kalau boleh kami meminta daripada Menteri ESDM selalu jadi Toxic dalam Kabinet sangat elok sekali jika beliau diganti”. Ucap Ferdiman, pada Rabu (05/02/2025).

“Tentu kami dari LPN sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas instruksi yang sangat cepat dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang langsung menghubungi Menteri ESDM Bahlil Dahalia untuk mengaktifkan kembali Pengecer Berjualan Gas LPG ukuran 3 Kg sambil menertibkan Pengecer jadi Agen Sub-Pangkalan secara Parsial”. lanjutnya.

Fedirman Laia juga menegaskan agar penerima LPG 3 Kg merupakan keluarga yang layak, tidak salah sasaran, karena itu telah disubsidi oleh pemerintah.

“Bagaimana memastikan itu tidak salah sasaran, tentu melalui data dari setiap RT/RW yang ada. Dari Kementerian harus saling Kordinasi dengan berbagai elemen dan lembaga pemerintah” tutupnya.

(RED)

233
Tags: Kebijakan Bahlil LahadaliaKementrian ESDMLaskar Pelita NusantaraViral Larangan Gas LPG 3 Kg
Previous Post

PKN Mapala Se-Indonesia Menolak Izin Pertambangan Untuk Perguruan Tinggi, Tegakkan Integritas Akademik

Next Post

PT KAI Lakukan Sosialisai di SMP N 1 Atap Kota Tanjungbalai

Redaksi ✅

Redaksi ✅

Next Post
PT KAI Lakukan Sosialisai di SMP N 1 Atap Kota Tanjungbalai

PT KAI Lakukan Sosialisai di SMP N 1 Atap Kota Tanjungbalai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SMA Negeri 1 NA IX-X Dirgahayu Republik Indonesia

PERUMDA TIRTA BHAGASASI

PERUMDA TIRTA BHAGASASI
UCAPAN HUT RI DAN HUT KABUPATEN BEKASI
Keluarga Besar Perumda Tirta Patriot

Iklan Ucapan Selamat

Trinovi Khairani Sitorus Anggota DPR RI Komisi I
Kepala Disdik Kabupaten Labuhanbatu

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.