• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Kuliner

Dibalik Hilangnya Gas Elpiji, Ada Campur Tangan Jokowi ke Menteri Bahlil

Redaksi ✅ by Redaksi ✅
4 Februari 2025
in Kuliner, Nasional
0
larangan bagi pengecer menjual
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KoranNusantara.id- Belum lama ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan keramaian di publik. Pasalnya kebijakan ini terkait larangan bagi pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram atau gas melon.

Kebijakan Bahlil melarang para pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram menuai pertanyaan apakah kebijakan tersebut atas perintah Presiden Prabowo Subianto atau atas inisiatif kementrian ESDM.

Bahlil beralasan larangan itu bertujuan untuk memaksimalkan distribusi gas elpiji 3 kilogram agar dapat tepat sasaran penyalurannya ke masyarakat. Karena adanya perbedaan harga antara agen dengan pengecer.

Perlu diketahui dana yang dipersiapkan untuk gas subsidi ini tidak main-main, pemerintah telah mengalokasikan anggaran elpiji 3 kilogram sebesar Rp 87 triliun.

Namun kebijakan kementerian ESDM ini justru mendapat tanggapan berbeda dari Presiden Prabowo Subianto. Prabowo memberikan instruksi untuk membatalkan pemberlakuan kebijakan larangan tersebut.

Masyarakat dibuat gelisah dengan adanya kebijakan tersebut, antrian gas semakin panjang dan menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram.

Antara kebijakan yang dikeluarkan Kementrian ESDM dengan instruksi pencabutan kebijakan oleh Presiden Prabowo Subianto, menjadi kontroversi. Pasalnya setiap kebijakan publik oleh pemerintah pusat harusnya diketahui dan disetujui oleh Presiden sebelum kemudian diberlakukan.

Atas apa yang dilakukan oleh Menteri Bahlil Lahadalia, muncul ragam pendapat dan penolakan dimasyarakat. Bahkan seorang Dosen Pancasasarjana Universitas Sahid Jakarta, sebagaimana yang dilansir dari rmol.id, Saiful Anam, menduga bahwa apa yang dilakukan Menteri Bahlil merupakan bisikan dari Presiden sebelumnya yakni Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat kekacauan keadaan. Ia juga menduga Jokowi mengintervensi Bahlil untuk mengeluarkan kebijakan yang tidak populis dengan Presiden Prabowo. (*)

(RED)

294
Tags: Bahlil larang pengecer jual gas lpg 3kgKementerian ESDMkontoversi kebijakan BahlilMenteri Energi dan Sumber Daya MineralPolitik Bahlil dan Prabowo
Previous Post

Diduga Lakukan Aborsi, Kades Air Joman Baru Mengelak Ditemui

Next Post

Gemlab Raya Aksi Jilid II Kantor Dishub Labuhanbatu Terkati PT Indo Sepadan Jaya

Redaksi ✅

Redaksi ✅

Next Post
Gemlab Raya Aksi Jilid II Kantor Dishub Labuhanbatu Terkati PT Indo Sepadan Jaya

Gemlab Raya Aksi Jilid II Kantor Dishub Labuhanbatu Terkati PT Indo Sepadan Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SMA Negeri 1 NA IX-X Dirgahayu Republik Indonesia

PERUMDA TIRTA BHAGASASI

PERUMDA TIRTA BHAGASASI
UCAPAN HUT RI DAN HUT KABUPATEN BEKASI
Keluarga Besar Perumda Tirta Patriot

Iklan Ucapan Selamat

Trinovi Khairani Sitorus Anggota DPR RI Komisi I
Kepala Disdik Kabupaten Labuhanbatu

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.