KoranNusantara.id- Ketua IYE ( Indonesia Youth Epicentrum) Labuhanbatu Raya mendesak kepala dinas perhubungan kabupaten Labuhanbatu, untuk menindak tegas Truck Tanki CPO PTPN IV AJAMU yang melebihi kapasitas kemampuan jalan.sehingga selalu merugikan negara dalam memperbaiki jalan yg rusak.
Pelanggaran Teknis
1. Melanggar batas berat kendaraan (Over Load) menurut Peraturan Pemerintah No. 30/2021.
2. Tidak memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan lalu lintas.
3. Menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan.
Pelanggaran Administratif
1. Melanggar perizinan angkutan darat (SIM, STNK, dan izin operasional).
2. Tidak memiliki izin khusus untuk mengangkut muatan berlebih.
3. Tidak mematuhi ketentuan pengawasan dan pengendalian berat kendaraan.
Pelanggaran Lingkungan dan Infrastruktur
1. Merusak infrastruktur jalan dan jembatan.
2. Meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas.
3. Mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lain.
Pelanggaran Hukum
1. Melanggar Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perkeretaapian dan Lalu Lintas Jalan.
2. Melanggar Pasal 107 Ayat (1) Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perkeretaapian dan Lalu Lintas Jalan.
3. Melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 tentang Pengaturan dan Pengawasan Berat dan Dimensi Kendaraan.
Sanksi
1. Denda administratif.
2. Pencabutan izin operasional.
3. Pidana penjara dan/atau denda bagi pengemudi dan/atau perusahaan.
4. Ganti rugi atas kerusakan infrastruktur.
Sumber:
1. Peraturan Pemerintah No. 30/2021.
2. Undang-Undang No. 23/2002.
3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017.
4. Kementerian Perhubungan RI.
Dijelaskannya, kendaraan yang memuat beban berlebihan tersebut, mengakibatkan usia jalan menjadi pendek. Itu disebabkan karena daya tahan jalan yang tidak sanggup menahan kendaraan berbeban berat, membuat jalan menjadi retak, sehingga pada saat musim penghujan, air akan masuk dalam retakan jalan dan merusak aspal, apalagi jalan di ajamu itu baru di aspal.
“Saya menduga adanya main mata antara pihak dishub Labuhanbatu dan ptpn IV ajamu
Atau memang tidak berani dishub Labuhanbatu menindak tegas truck Tanki cpo PTPN IV Ajamu ,”ujar Ahmad Ikhsan
“Penertiban ini harus dilakukan dengan cepat , demi menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan,” imbuhnya.
(RED)