Jakarta – KPK resmi mengumumkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Rohidin ditetapkan tersangka usai terjaring OTT. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka setelah cukupnya bukti permulaan.
“Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang
cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan
3 orang sebagai Tersangka, yaitu, a. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Alexander saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024).
Selain itu, Alexander menyebut ada 2 pihak lainnya yang ditetapkan tersangka. Mereka yakni IF atau Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV atau Evriansyah alias AC atau Anca selaku Adc Gubernur Bengkulu.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. KPK mengatakan OTT itu terkait dugaan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada.
“Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).
KPK mengamankan total 8 orang terkait OTT tersebut. KPK juga turut mengamankan uang, hingga dokumen dan barang bukti elektronik.
“Sampai dengan saat ini, sudah ada 8 orang di jajaran Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK dan juga turut diamankan uang, dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).
KPK mengungkapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) akan menggunakan uang hasil korupsi untuk ongkos tim sukses pada pilkada provinsi setempat.
“Kalau dilihat dari bukti-bukti chatting WA yang berhasil diamankan dari HP-nya itu tergambar jelas, bahwa uang ini nanti untuk tim sukses. Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin.
Alex mengatakan tim penyidik KPK menemukan uang itu berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah, dan kepala biro Pemprov Bengkulu yang nilainya mencapai Rp.7 miliar.
“Dia menjadi tim sukses dan ada instruksi perintah untuk menghimpun sejumlah dana, termasuk lewat potongan dari tunjangan tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya gitu,” kata dia.
Berdasarkan penelusuran KPK, diketahui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudan gubernur, dengan maksud agar Syafriandi tak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso juga kemudian menyerahkan uang Rp500 juta. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran, seperti ATK, SPPD, hingga tunjangan pegawai.
Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dan jabatannya akan diberikan kepada orang lain jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman kemudian menyetorkan uang Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin.
Kemudian, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera mengumpulkan dana dari sejumlah satuan kerja sebesar Rp1,4 miliar yang juga disetorkan ke Rohidin.
Penyidik KPK yang menerima informasi soal pemerasan kemudian melakukan investigasi dan berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11) malam.