Jakarta – Calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Benny Mamoto menyebut perlu adanya payung hukum yang mengatur mengenai operasi tangkap tangan (OTT). Aturan itu, kata dia, perlu sebagai payung hukum terhadap OTT KPK agar tidak dipermasalahkan.
“Dalam hal OTT KPK, menurut kami juga perlu satu aturan yang dibuat atau payung hukum sehingga nanti tidak dipermasalahkan,” kata dia saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, (20/11/2024).
Pada awalnya, Benny Mamoto mengatakan OTT KPK mirip dengan penyidikan tindak pidana narkotika.
“Di UU Nomor 35 Tahun 2009, penyidik narkotika diberikan kewenangan khusus yang tidak ada di tindak pidana lain. Pertama, teknik penyidikan pembelian terselubung, undercover buying. Jadi, kita menyamar, membeli, baru kita tangkap,” kata dia.
Poin kedua, kata Benny, adalah penyerahan di bawah pengawasan. Dia menjelaskan bahwa ketika ada kurir narkoba yang masuk ke bandara, didiamkan, namun dibuntuti sampai dia menyerahkan narkotika tersebut. “Baru ditangkap. Tujuannya adalah supaya ketahuan siapa penerimanya.”
Oleh karena itulah, dia menyatakan bahwa pola-pola OTT KPK mirip dengan penangkapan tersangka kasus narkotika. Pasalnya ketika melakukan penyadapan dilakukan dan terjadi rencana transaksi, dibiarkan saja. Penangkapan baru dilakukan setelah diketahui penerima barang.
“Ketika ada penyerahan barang, penyerahan uang, baru dia ditangkap, karena yang menerima sudah ada,” ujar Benny.
Benny merupakan calon dewas keempat yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan hari ini. Sebagaimana disebutkan oleh Ketua Komisi III Habiburokhman sebelumnya, masing-masing calon akan diuji selama 90 menit.
Diketahui, Komisi III DPR RI, mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024), setelah sebelumnya selesai menguji 10 calon pimpinan (Capim) KPK.
Dari 10 peserta calon Dewas KPK, yang paling pertama mengikuti uji kelayakan dan kepatutan itu, yakni Mirwazi yang merupakan purnawirawan Polri. Dia mengikuti ujian itu pada pukul 08.30 WIB.
“Pertanyaan diajukan oleh masing-masing fraksi kepada calon Dewan Pengawas dan diatur oleh pimpinan rapat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat membuka uji kelayakan dan kepatutan calon Dewas KPK.
Mirwazi menjadi peserta pertama yang mengikuti ujian tersebut berdasarkan pengambilan nomor urut yang telah dilaksanakan, Senin (18/11/2024). Adapun uji kelayakan dan kepatutan calon Dewas KPK dijadwalkan digelar pada Rabu ini hingga Kamis, 20-21 November 2024.
Berikut calon dewan pengawas KPK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI berdasarkan nomor urut:
1. Mirwazi
2. Elly Fariani
3. Wisnu Baroto
4. Benny Jozua Mamoto
5. Gusrizal
6. Sumpeno
7. Chisca Mirawati
8. Hamdi Hassyarbaini
9. Heru Kreshna Reza
10. Iskandar MZ