Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penasihat, utusan, serta staf khusus yang sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Para pengemban jabatan itu diwajibkan melaporkan LHKPN.
“Jabatan Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” ujar anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (25/10/2024).
Budi menjelaskan dalam Perpres 137 Tahun 2024, jabatan Penasehat, Utusan dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memiliki fungsi strategis. Dalam perpres yang sama, dijelaskan bahwa hak keuangan mereka setingkat dengan jabatan menteri, hingga eselon I.
“Demikian halnya Perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.a,” tuturnya.
Sementara, hak keuangan para Staf Khusus setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.
Budi mengatakan kepatuhan LHKPN akan menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance. Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah melantik sejumlah orang menjadi Penasehat, Utusan dan Staf Khusus. Untuk jabatan Staf Khusus, ada 7 orang yang dilantik Prabowo, di antara Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Selain itu, ada pula Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan; dan Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil.