Jakarta – Ketua DPP PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul memberikan respons pergantian Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) dari Budi Gunawan kepada Herindra. Meski pergantian tersebut dinilai mendadak namun pihaknya mengaku pasrah.
“Boleh jengkel, boleh enggak suka, tetapi orang juga harus bicara tentang yowes mau apalagi,” kata Pacul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).
Kendati tak bisa berbuat apapun, Pacul menyatakan pergantian tersebut merupakan kewenangan Presiden Jokowi. Karenanya, ia enggan mencampuri urusan tersebut.
“Ya terimalah, pasti kita terima keputusan. Pasti diterima,” ucapnya.
DPR telah menerima surat presiden terkait pergantian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto (Pacul), mengatakan Kepala BIN Budi Gunawan (BG) baru diganti setelah presiden terpilih dilantik.
“Aduh, jadi kayak gini. Ini kan Presiden terpilih yang lebih tahu, kan belum ada pergantian, kan baru mau di-fit and proper. Kan gitu loh. Pergantian itu kan nanti, ini pun baru dipanggil-panggil belum ada pergantian loh, jangan salah loh ya,” kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).
Pacul mengatakan Budi Gunawan merupakan sosok yang dekat dengan PDIP. Dia menyebut pergantian Kepala BIN masih proses.
“Pergantiannya setelah Pak Presiden dan Wapres terpilih dilantik, baru, sah melakukan pergantian. Proses ini,” tutur Pacul.
“Iya, dekat. Ya Kayak keluarga sendiri,” tutur Pacul menjawab kedekatan PDIP dengan BG.
DPR RI sebelumnya telah menerima surat Presiden Jokowi terkait pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN. Tim yang terdiri atas anggota DPR RI dibentuk hari ini untuk pemilihan Kepala BIN.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani pada rapat paripurna ketiga, Selasa (15/10). Puan menyebut surpres diterima pada 10 Oktober 2024.
“DPR RI telah menerima Surat Presiden RI Nomor R 51 tanggal 10 Oktober 2024 perihal permohonan pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN selanjutnya surat tersebut telah dibahas dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 15 Oktober 2024,” kata Puan di dalam rapat.
Lantaran AKD belum terbentuk secara resmi, DPR RI membentuk tim untuk membahas pengangkatan Kepala BIN yang baru. DPR pun menentukan komposisi tim untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon Kepala BIN.
“Dan mengingat AKD belum terbentuk maka berdasarkan ketentuan pasal 111 dan pasal 112 peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib maka rapat konsultasi memutuskan membentuk tim yang dipimpin oleh pimpinan DPR yang mempunyai tugas untuk membahas pertimbangan atas pemberhentian dan pengangkatan calon kepala BIN untuk selanjutnya dilaporkan pada rapat paripurna terdekat dengan komposisi keanggotaan,” tambah Puan.