KoranNusantara.id,Labuhanbatu Utara- Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya, Sodikin, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara atas kinerjanya yang konsisten dan profesional dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Dalam pernyataannya, Sodikin berharap agar Bawaslu Labuhanbatu Utara tetap menjaga integritas dan amanah dalam setiap langkah pengawasan, demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
Apresiasi tersebut muncul karena Sodikin menilai bahwa Bawaslu telah menindak tegas atas sengketa pemilihan terkait permohonan (gugatan) bakal calon bupati/wakil bupati Ahmad Rizal-Darno.
Sodikin menekankan hal tersebut merupakan keputusan yang tepat karena Bawaslu mempunyai peran penting dalam menjaga demokrasi di wilayah ini, dan mendorong semua elemen masyarakat untuk mendukung upaya-upaya pengawasan yang dilakukan.
“Kami berharap Bawaslu dapat konsisten dalam menindak tegas dan membuat keputusan terkait sengketa pemilihan serta juga dapat terus meningkatkan kualitas kinerjanya agar pemilu ke depan dapat berjalan dengan lebih baik,” ujarnya pada Senin, (14/10/2024).
Sodikin juga mengatakan dalam pencalonan Pilkada serentak di Labuhanbatu Utara ini sudah dilakukan dengan baik sesuai yang telah diatur pada UU Pilkada, PKPU mau pun Juknis KPU.
“Kalau pula ada calon yang tidak mematuhi aturan dan ketentuan yang sudah diatur, dan bahkan malah berpendapat bahwa aturan dan ketentuan persyaratan itu bukan bahagian dari persyaratan, itu bentuk pembangkangan dan Bawaslu sebagai ujung tombak penegakan keadilan pemilu sudah tepat dalam keputusannya” lanjutnya.
Menurutnya azas kepastian hukum da azas Kepemiluan harus menjadi bahagian pertimbangan Majelis sebelum memberi putusan. Telah jelas diatur, “dalam hal terdapat kondisi tertentu” ada persyaratan wajib yang harus dipenuhi.
Sodikin yang aktif di kalangan Aktivis juga menyampaikan ada 18 kriteria yang masuk dalam kondisi tertentu. Terkait Penetapan Pengadilan yang sering di dalilkan Pemohon, penetapan Pengadilan tersebut untuk memenuhi persyaratan jika terdapat perubahan nama.
“Tapi kalau terdapat perbedaan nama pada Ijazah Calon dan E-KTP nya, maka dokumen wajib yang harus dipenuhi calon adalah surat keterangan dari sekolah atau Dinas yang mengeluarkan ijazah yang menerangkan, bahwa nama pada ijazah dan E-KPT adalah orang yang sama. Kalau kemudian ada calon yang mengatakan itu bukan syarat, ngapain dia mencalon? Pernyataan yang seperti itukan mau buat gaduh. Maka putusan Bawaslu Labura sudah tepat.” pungkasnya.
Tentunya dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Labuhanbatu Utara, HMI Cabang Labuhanbatu Raya mengajak masyarakat baik itu kalangan pemuda, mahasiswa maupun orang tua untuk menghormati dan menghargai keputusan tersebut, demi terciptanya pilkada serentak 2024 yang aman dan damai di Labuhanbatu Utara.
(RED)