Jakarta – Berdasarkan informasi yang kami temui diberbagai media dan dilapangan ada dugaan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum KPUD Tapanuli Utara dengan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 2 di Pilkada 2024. Yang seyogianya pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 2 tersebut tidak bisa diloloskan oleh KPUD Taput karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut sumber informasi bahwa tentang juknis pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara. Dalam hal ini ada kejanggalan yakni nama dalam berkas pencalonan calon Wakil Bupati (Cawabup) Taput nomor urut 2, terdapat pada ijazah Deni Pelindungan Lumbantoruan berbeda dengan nama di KTP-el, dan tahun lahirnya juga berbeda, apakah bisa lolos tanpa adanya penetapan resmi dari pengadilan. Diketahui Deni Parlindungan Lahir pada tahun 1978 dan Deni Parlindungan Lumbantoruan yang lahir pada tahun 1979.
Pertanyaannya apakah bisa dinyatakan sebagai orang yang sama tanpa adanya penetapan resmi dari Pengadilan ?
Maka sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menyebutkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat mencakup hak setiap orang untuk berpendapat tanpa campur tangan, hak setiap orang untuk menyatakan pendapat termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan pemikiran, terlepas dari pembatasan.
Oleh sebab itu, berdasarkan informasi dan temuan fakta-fakta tersebut, kami dari Indonesia Youth Epicentrum sebagai salah satu Lembaga Nasional Pemantau Pemilu 2024 menuntut ketegasan,” kata Nasky P Tandjung, Ketua Bidang Eksternal Indonesia Youth Epicentrum dalam konfrensi persnya, di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Adapun tuntunan Lembaga Pemantau Pemilu Nasional 2024, Indonesia Youth Epicemtrum (IYE):
1. Mendesak KPUD Tapanuli Utara untuk segera mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal ini yakni diduga pemalsuan dokumen (KTP-el dan Ijazah) calon Wakil Bupati inisial DP.
2. Mendesak KPUD Taput agar berlaku jujur, adil, dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam proses pencalonan Pilkada Taput 2024 demi menjaga integritas penyelenggara Pemilu.
3. Mendesak Bawaslu Taput untuk segera periksa dan mengevaluasi keputusan KPU Taput tentang penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 2, dikarenakan tidak teliti dalam memverifikasi dokumen paslon terkait, dan patut diduga ada nya kongkalikong dalam meloloskan administrasi salah satu paslon yang diduga memalsukan dokumen (KTP-el dan Ijazah).
4. Meminta KPU Sumut untuk segera mengambil alih proses tahapan Pilkada Taput, dikarenakan kami meragukan profesionalitas dan netralitas penyelenggara pemilu, karena diduga melakukan tindakan di luar hukum dan mekanisme aturan yang ada.
5. Mendesak Bawaslu RI untuk segera membentuk tim investigasi dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Taput, diduga adanya permainan oknum KPU Taput dengan Paslon nomor urut 2.
6. Mendesak DKPP RI untuk segera pecat oknum KPU Taput, karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu serta mencoreng nama baik instansi KPU yang memilki asas Luber dan Jurdil dalam Pilkada 2024.
7. Meminta dengan hormat kepada Bapak Kapolda Sumut untuk segera panggil dan periksa oknum KPU Taput dan Paslon nomor urut 2, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
8. Meminta dengan hormat kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Probowo untuk segera membentuk Tim Investigasi terkait kasus proses pencalon di Pilkada Taput, yang diduga kebal hukum.
Selain itu, sebagai warna negara kami punya tanggung jawab dalam menyampaikan berpendapat dimuka umum diatur dalam undang-undang. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Seterusnya dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, termasuk kebebasan berpendapat. Pasal 25 UU ini menyatakan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum. Dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik, termasuk kebebasan berekspresi dan berpendapat,” tutupnya.