Jakarta – Tim Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers menyatakan bahwa Pemimpin Redaksi (Pimred) Floresa, Herry Kabut, telah menunjukkan surat tugas sebagai jurnalis yang akan meliput penolakan pengukuran lokasi proyek PLN Geotermal.

Koordinator Tim Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers, Erick Tanjung, menyatakan dengan begitu kekerasan yang dilakukan aparat kepada Herry adalah sebuah pelanggaran pidana. Sebab, kerja pers dilindungi oleh undang-undang.
“Itu adalah pelanggaran pidana serius. Jadi aparat yang melakukan kekerasan, ada tiga poin pelanggaran. Pertama kekerasan fisik, kemudian perampasan alat kerja yaitu laptop dan ponselnya, kemudian penghapusan rekaman wawancara dan file,” ucap Erick dalam konferensi pers dikutip dari YouTube floresadotco, Senin (7/10/2024).
Mewakili Dewan Pers, Erick mendesak agar aparat yang melakukan penganiayaan harus diproses. Sehingga, harus ada pemeriksaan secara etik yang dilakukan Bidpropam.
“Termasuk yang melakukan perintah, apakah ada perintah dari Kapolres Manggarai karena ini adalah pelanggaran serius,” kata Erick.
Ditambahkan Erick, dia akan menyurati Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto untuk melakukan pemeriksaan atas peristiwa ini. Hal itu demi komitmen memutus rantai kekerasan kepada jurnalis.